Bagian Umum Pemkab Aceh Selatan Belum Lunasi Kasbon Rp 300 Juta ke Koperasi

Bagian Umum Pemkab Aceh Selatan Belum Lunasi Kasbon Rp 300 Juta ke Koperasi
ILUSTRASI

PM, TAPAKTUAN – Bagian Umum Kantor Bupati Aceh Selatan, diketahui belum melunasi tunggakan utang (kasbon) pada Koperasi karyawan Aceh Selatan (Kopkas). Piutang yang telah berlangsung sejak lima tahun lalu itu, jumlahnya terus membengkak hingga mencapai Rp 300 juta.

Kondisi itu terus menimbulkan keresahan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di sana, karena mereka kurang terlayani ketika meminjam dana di koperasi tersebut.

Sejumlah ASN anggota Kopkas kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (26/3) menyebutkan penyelesaian kas bon itu hingga saat ini belum ada titik terang. Padahal, para anggota Kopkas sangat membutuhkan pinjaman di koperasi. Tetapi, pengurus hanya bisa dalam jumlah kecil, karena cukup banyak anggotanya yang membutuhkan dana.

“Misalnya jika kami membutuhkan pinjaman sebesar Rp 20 juta, yang mampu disediakan hanya sebesar Rp 5 juta. Di sisi lain, kami sangat kecewa dengan kinerja pengurus, sepertinya kurang tegas menagih kas bon sejak lima tahun lalu hingga kini belum jelas pembayarannya,” ucap seorang PNS yang enggan ditulis jatidirinya.

Mantan Kabag Umum Kantor Bupati Aceh Selatan, Safril, S.Sos yang dihubungi wartawan mengakui adanya kas bon tersebut, dari biaya foto copy dan pengambilan ATK. Piutang itu menurut dia, telah ada sebelum ia menjabat sebagai Kabag Umum, namun rinciannya ia tak ingat lagi. Karena kas bon itu dikelola staf bagian umum bernama Keucik Kharil dan Cut Anda Maskita.

Sementara Ketua Kopkas Aceh Selatan H.Abubakar yang dikonfirmasi mengakui piutang alias kas bon kantor bupati itu, tetapi ia tak ingat persis berapa rinciannya.
“Saya juga tak jelas perinciannya dan Pak Idris selaku bendahara yang tahu persis dan mulai dicicil,” sebutnya.

Sebelumnya bendaharawan Kopkas H.Idris menyebutkan kas bon Setdakab hingga saat ini masih tertunggak sebesar Rp 300 juta lagi dan atas perintah Sekdakab H.Najuddin, telah mulai dicicil.

Selain itu, kata dia, mantan Bupati Aceh Selatan Tgk Husin Yusuf juga masih tertunggak sebesar Rp 20 juta lagi. “Uang pembayarannya telah keluar beberapa tahun lalu, tetapi dananya telah dialihkan untuk keperluan lain,” katanya sembari mengatakan kas bon itu terjadi saat Kabag Umum Kantor Bupati dijabat Safril.

“Kita berharap semua tunggakan itu hendaknya, dapat dilunasi menjelang rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2017 yang dijadwalkan bulan depan,” ucapnya.

Terpisah, Koordinator LSM Masyarakat Damai Mandiri (Madani) T. Sukandi, mengatakan, kasus kas bon ini menjadi menarik, karena pihak Pemkab Aceh Selatan berhasil mengelabui tim BPK RI Perwakilan Aceh yang setiap tahun melakukan pemeriksaan. Sehingga Kabupaten Aceh Selatan berhasil meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun 2015 dan 2016 lalu.

“Patut dipertanyakan legalitas predikat WTP pengelolaan keuangan daerah Aceh Selatan dari BPK RI. Sebab opini WTP itu biasanya hanya diberikan terhadap pemerintah daerah yang berhasil mengelola keuangan secara baik dan benar sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanyaannya adalah, jika Bagian Umum Kantor Bupati Aceh Selatan masih menunggak kas bon apakah wajar diberikan WTP. Kami sangat yakin, ini merupakan salah satu contoh kasus yang baru terungkap ke permukaan,” tegasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait