Bagaimana Nasib Hak Angket DPRA?

IMG 20201112 WA0005
KMP Aceh Hebat 3 di galangan kapal PT Citra Bahari Shipyard, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (12/11/2020. Kapal berkapasitas 600 GT (Gross Tonnage) ini akan melayani rute penyeberangan Singkil–Pulau Banyak. (Foto/Humas)

PM, Banda Aceh – Kaukus Peduli Aceh (KPA) mempertanyakan kelanjutan pelaksanaan hak angket yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada sidang paripurna Oktober 2021 lalu. Saat itu, sidang tersebut ditunda dengan dalih peserta tidak memenuhi quorum 2/3 dari total anggota DPRA sebagaimana diatur dalam Tatib dan Peraturan Pemerintah (PP).

“Dulu kan alasan DPRA karena tidak cukup quorum jadi ditunda. Yang namanya ditunda mestinya harus dilanjutkan jika DPRA masih amanah dan memiliki marwah sebagai lembaga presentatif rakyat Aceh di parlemen,” kata Jubir KPA Refan Kumbara dalam siaran pers yang diterima Sabtu, 14 Agustus 2021.

Hingga saat ini, KPA menilai belum ada kejelasan kapan hak angket itu akan dilanjutkan. Dia bahkan menduga Hak Angket itu justru dihentikan dan sudah dibarter dengan sejumlah fasilitas yang diberikan kepada dewan, “termasuk alokasi anggaran pokir.”

Refan menilai fakta dari sejumlah materi yang dibahas di interpelasi dan direncanakan dimasukkan ke dalam hak angket, sudah menunjukkan adanya persoalan serius. “Namun sangat disayangkan jika malah DPRA yang tak serius,” lanjutnya.

Dia mencontohkan sejumlah persoalan yang diangkat dalam materi angket mulai mendapat pemeriksaan dari KPK, seperti pengadaan Kapal Aceh Hebat sebesar Rp178 miliar, proyek Multi Year Contract (MYC) Pembangunan 14 Ruas Jalan sebesar Rp 2,4 Triliun,  pembangunan gedung  Oncology, dan Dana BTT Rp118 M serta refocusing Rp 2,4 T penanganan Covid-19.

Bahkan, kata Refan, terkait Kapal Aceh Hebat juga ditemukan masalah di lapangan yang disaksikan dan divideokan langsung oleh masyarakat, terkait kerusakan mesin hingga kebocoran atap. Begitu juga halnya dengan anggaran penanganan Covid-19 di Aceh, dimana temuan DPRA dalam pembahasan LKPJ 2020 banyak dana refocusing yang tidak digunakan untuk penanganan Covid-19.

“Ini menunjukkan semua persoalan tersebut serius, juga materi interpelasi yang sempat rencananya diangketkan, besar kemungkinan memang sangat kuat,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Refan, materi angket terkait Pergub stiker BBM, yang menunjukkan kebijakan salah karena telah dicabut. Tak hanya itu, kata Refan, persoalan status YA sebagai istri kedua Gubernur Nova yang sempat mencuat di sidang paripurna DPR Aceh juga kian menunjukkan kebenaran.

“Meskipun terakhir YA mengundurkan diri dari PNS, namun tidak menghilangkan indikasi pembohongan publik tentang status adanya istri kedua dan anaknya yang tidak tercantum dalam dokumen negara ketika pencalonan gubernur,” jelas Refan.

Dia menambahkan, jikapun DPRA melanjutkan angket, maka beberapa materi lainnya juga memungkinkan ditambahkan. Dia mencontohkan temuan Silpa Rp3,5 triliun lebih pada APBA 2020. Kemudian sejumlah temuan pansus PBJ DPRA dan 96 temuan lebih BPK RI dari jumlah total 245 temuan BPK dalam audit LHP APBA T.A. 2020 juga tidak ditindaklanjuti hingga tempo waktu 60 hari, sesuai UU No 15 Tahun 2004 pasal 21 dan Peraturan BPK RI No 2 Tahun 2017 pasal 5.

Tak hanya itu, kata Refan, persoalan anggaran siluman berjudul Apendix Rp250 miliar lebih dan skema pengalihan Blok B yang sempat menuai protes juga dapat dibahas, jika DPRA serius melanjutkan angket.

“Namun, hal yang sangat memprihatinkan, di mata rakyat Aceh sepak terjang DPRA dan memperjuangkan aspirasi rakyat terkesan makin lemah dan marwah DPRA semakin tergadaikan. Kita heran saja berulang kali DPRA mengaku di-prank, masih saja tak bersikap dengan jelas. Justru yang ada selama ini kan terkesan upaya-upaya semacam gertak sambal untuk negosiasi memuluskan pokir dan tambahan fasilitas belaka,” kata Refan lagi.

Refan menyebutkan, kekurangan lima orang untuk quorum paripurna pelaksanaan angket pada paripurna Oktober lalu, tentunya menjadi catatan tersendiri di mata masyarakat Aceh. Penundaan tanpa kabar kapan akan dilaksanakan lagi hak angket tersebut juga berdampak kepada marwah DPRA sebagai lembaga legislatif, “yang semestinya tak dibungkam hanya karena pemberian fasilitas semata.”

Refan menilai dengan adanya berbagai fakta di atas, maka tidak ada alasan bagi anggota DPRA maupun fraksi yang katanya perwakilan rakyat untuk tidak menghadiri dan menyetujui angket.

“Jika ada anggota DPRA yang tidak sepakat dengan kelanjutan angket, maka anggota DPRA /fraksi terkait telah berkhianat kepada rakyat dan rakyat berhak melabeli pengkhianat untuk anggota DPRA /fraksi maupun partainya. Jadi umumkan saja siapa-siapa dan dari partai mana yang tidak sepakat dengan kelanjutan angket, nanti biar rakyat yang menilainya,” tutup Refan.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tersendat di Tangan Bupati Baru
Pengumuman pemenang tender proyek Kantor Bupati Pidie di laman LPSE Pidie.

Tersendat di Tangan Bupati Baru

WhatsApp Image 2024 12 02 at 14.28.44
Pelaksana Tugas Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Hilirisasi Agro Industri untuk Memperkuat Ketahanan Pangan Menuju Aceh Emas 2045, di Hermes Palace Hotel, Senin 2/12/2024. Foto: Biro Adpim

Plt Sekda Buka FGD Hilirisasi Agroindustri Ketahanan Pangan Menuju Aceh Emas 2045