PM,BANDA ACEH – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, melakukan Kunjungan Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka silahturahmi sekaligus mencari masukan tentang fungsi Badan Kehormatan di DPRA, Senin (2/10/15).
BK DPRD Banten yang berjumlah 7 (tujuh) orang ini diketuai oleh Sri Hartati, SH. menanyakan tentang Tata Cara Beracara serta Sanksi untuk Anggota DPRA yang melakukan pelanggaran, dan juga apakah di DPRA ada penerapan kearifan lokalnya.
Sri menyebutkan, BK DPRD Banten selama ini banyak menangani laporan terhadap Anggota DPRD yang melakukan pelanggaran kode etik dan bahkan ada persoalan keluarga.
“Kami ingin masukan dari BK DPRA dalam penanganan persoalan anggota dewan, mungkin saja ada solusi baru yang bisa kami terapkan di DPRD Banten,” terang Sri.
Ketua BK DPRA Makrum Thahir yang memipin langsung pertemuan itu mengatakan, “BK DPRA saat ini baru menyelesaiakan pembuatan Tatib Dewan, dan sudah pada tahap koreksi oleh Mendagri,” terangnya.
Namun demikian jela Makrum, selama tatib belum ada, BK DPRA belum pernah mendapat laporan terhadap pelanggaran oleh anggota dewan. Namun bila ada laporan pelanggaran, BK DPRA akan menindaklanjutinya. Jika terbukti bersalah akan diberi sanksi sesuai ketentuan dalam tatib.
Belum ada komentar