Babak Baru Seteru Pewaris Samana

Babak Baru Seteru Pewaris Samana
Babak Baru Seteru Pewaris Samana

Kisruh internal PT Samana Citra Agung (SCA) kian tak berujung. Setelah kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, kini keluarga Andaman Ibrahim kembali menggugat perusahaan itu.

Sebelumnya, keluarga Andaman melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Samana Citra Agung (SCA) Deni Fahlevi ke Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan pemalsuan tanda tangan milik Andaman Ibrahim. Pelaporan itu dilayangkan Syarifah Munirah, istri Andaman Ibrahim, pada 25 Agustus 2017 dengan nomor laporan LPB/465/VIII/2017/SPKT.

Dalam keterangannya, Syarifah Munirah menyebutkan, Deni Fahlevi telah memalsukan tandatangan suaminya untuk keperluan membuat surat pernyataan bersedia menjual dan melepaskan hak atas sebidang tanah untuk keperluan pembangunan pabrik semen. Atas dasar tersebut, dirinya melaporkan Direktur PT SCA ke polisi untuk diproses secara hukum.

Sejauh ini penyidik dari Polresta Banda Aceh telah memeriksa saksi kunci kasus tersebut, yakni Andaman Ibrahim. Karena kondisinya sedang sakit, saat itu penyidik meminta keterangan Andaman Ibrahim di rumahnya, di kawasan Seutui, Banda Aceh.

Kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak Polresta Banda Aceh. Beberapa waktu lalu penyidik telah memeriksa pihak terlapor dan sejumlah saksi lain yang dianggap mengetahui persoalan itu.

Berbeda dengan laporan sebelumnya, kali ini keluarga Andaman melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Gugatan yang diajukan oleh keluarga Andaman melalui kuasa hukumnya Mohammad Isa Yahya SH terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Samana Citra Agung. Gugatan didaftarkan pada 1 November 2017, dengan nomor pendaftaran 1991/Pdt.P/2017/PN Bna.

Dalam gugatannya, mereka menolak hasil RUPSLB yang dilaksanakan pada 21 Juni 2017 di kantor perusahaan itu. Alasannya, ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Di antaranya, RUPSLB tersebut melanggar ketentuan terkait selang waktu diadakannya rapat. Dalam ketetuan pasal 79 ayat 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, ditentukan bahwa direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan.

Namun, undangan RUPSLB yang diterima h pihak Andaman Ibrahim selaku salah satu pemegang saham PT SCA, hanya berjarak 7 hari dari tanggal penyelenggaraan RUPS. “Meski undangan rapat bertentangan dengan ketentuan, namun RUPS tetap dilaksanakan,” kata Mohamad Isa Yahya SH, kepada Pikiran Merdeka, Kamis (2/11).

Dalam gugatan tersebut, sambung Mohamad Isa, pihaknya juga menyoalkan berubahnya agenda RUPS. Semula, dalam surat undangan disebutkan rapat akan membahas masalah pengalihan sebagian saham di PT Semen Indonesia Aceh (SIA) kepada PT Semen Indonesia. Selain itu, agenda rapat juga membahas perubahan susunan direksi PT SCA dan penjualan tanah perseroan kepada PT SIA.

Namun, lanjut dia, dalam pelaksanaannya agenda rapat berubah. Rapat tersebut juga membahas masalah pengalihan sebagian saham dari Dewi Yanti kepada Deni Fahlevi. Selanjutnya ada pemberian wewenang kepada direksi tentang remonirasi selambat-lambatnya 3 bulan.

“Dalam rapat, Raziq Andaman selaku wali pengampu dari Andaman Ibrahim juga tidak diberikan bahan atau dokumen rapat. Padahal sudah diminta, namun tetap tidak diberikan. Akhirnya, Raziq walkout dari rapat,” tambahnya.

Atas sengkarut tersebut, sambung Mohamad Isa, kliennya menolak hasil RUPS dan meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memanggil pihak terkait. “Kami menilai penyelenggaraan RUPS tersebut tidak sah dan meminta RUPS dilaksanakan ulang. Klien saya bukan tidak mendukung pendirian pabrik semen di Laweung, mereka sangat mendukung untuk kesejahteraan masyarakat. Namun harus diselesaikan dulu masalah di internal PT SCA,” pungkasnya.

Sesuai jadwal Pengadilan Negeri Banda Aceh, sambung Mohammad Isa, gugatan keluarga Andaman akan disidangkan pada 9 November 2017, dengan agenda pembacaan gugatan.

AWAL SENGKETA SAMANA
PT Samana Citra Agung sebagai perusahaan pemilik lahan yang kini diduduki PT SIA memang bermasalah sejak awal. Perusahaan ini mulanya didirikan Andaman Ibrahim bersama abangnya Abu Bakar Ibrahim dengan nama Samana Development Corporation, cikal bakal PT Samana Citra Agung (SCA).

Ada empat orang yang berada dalam deretan pendiri perusahaan, yaitu Anwar Harun, Cut Naumi, Abu Bakar Ibrahim, dan Andaman Ibrahim. Seiring waktu, hanya tinggal Andaman Ibrahim yang masih hidup hingga saat ini. Sedangkan Anwar Harun, memilih keluar dari perusahaan itu di tahun 1980-an.

Sepeninggal Abu Bakar, saham mereka diwariskan kepada anaknya, Deni Fahlevi dan Devi yang tak lain keponakan dari Andaman. Abu Bakar merupakan pemilik saham mayoritas di PT SCA, yakni 56 persen. Porsi saham terbesar ini pula yang membuat Deni duduk di kursi Direktur Utama Samana. Sedang Andaman yang menjabat sebagai Direktur menyimpan saham 73 lembar atau 14,6 persen. Sisanya dimiliki oleh Abas Seoriawidjaya sebanyak 14 persen, Yusri Musa sebanyak 9,4 persen, Ricky Amanda 3 persen dan Haeqal Asri 3 persen.

Pada tahun 2014, kesehatan Andaman Ibrahim mulai memburuk. Hasil pemeriksaan RSUZA Andaman Ibrahim dinyatakan menderita sakit pada bagian otak. Sehingga, dalam melaksanakan aktivitasnya membutuhkan bantuan orang lain. Akibat penyakit yang dideritanya, Andaman Ibrahim sempat menjalani operasi di bagian kepala di salah satu rumah sakit di Malaysia.

Akibat tidak mampu melakukan aktivitas secara normal, kemudian Andaman Ibrahim menempatkan anaknya Raziq Andaman sebagai wali pengampu di perusahaan tersebut. Malangnya, tiga tahun berselang, Andaman diberhentikan dari jajaran direksi PT SCA melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Juni 2017. “Ia diberhentikan dengan hormat tanpa pengganti,” ujar Raziq, beberapa waktu lalu kepada Pikiran Merdeka.

Sebagai wali pengampu dari Andaman Ibrahim, Raziq keberatan atas putusan RUPS. Menurutnya, ada dua hal yang membolehkan pemberhentian direksi. Bisa karena melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, atau karena persetujuan RUPS setelah melalui musyawarah dan mufakat seluruh pemegang saham.

Kisruh ini juga sempat coba diselesaikan secara kekeluargaan. Namun semua berjalan alot. Raziq pada dasarnya menyetujui pengalihan saham. “Hanya saja, semua harus jelas, berapa yang dialihkan, berapa nilainya, berapa lembar sahamnya, bagaimana penggunaannya. Namun mereka menolak memberikan dokumen,” beber Raziq.

Kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak melakukan upaya hukum apapun selama tiga minggu. Keesokan harinya, pihak Deni Fahlevi menyodorkan surat untuk Raziq tandatangani. Isinya mencakup tidak akan melakukan upaya hukum, mencabut somasi, tidak menuntut posisi strategis di perusahaan, dan menyerahkan semua sertifikat. “Jelas saya merasa dijebak,” katanya. Raziq pun menolak menandatangani surat itu.

Pada saat itu, Raziq meminta bukti pernyataan bahwa sertifikat yang berada di bawah naungan Andaman menjadi milik perusahaan. “Lalu, disodorkan surat pernyataan bertandatangan Andaman itu tertanggal 5 Januari 2014. Ini konyol, waktu itu Andaman jelas-jelas sedang dirawat karena sakit, tanda tangan itu palsu,” beber Raziq.

Yakin telah dijebak, keluarga Andaman pun melapor ke polisi. Sejak itu pula, sengketa antara keluarga Andaman dengan Deni Fahlevi terus bergulir.
Dilaporkannya Deni ke polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan Andaman Ibrahim pada 25 Agustus lalu, beberapa sumber Pikiran Merdeka menduga ada keterkaitan antara kasus tersebut dengan penghentian pembangunan proyek semen PT SIA di Laweung, Pidie.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Teror atas DPRD Aceh Terpilih Kembali Terjadi
Faisal Rasyidis saat memberikan keterangan di Mapolsek Banda Sakti Lhokseumawe. Rumah Faisal diteror jelang pelantikan DPRK Lhokseumawe, Rabu 3 September 2014. (VIVAnews/Zulfikar Husein)

Teror atas DPRD Aceh Terpilih Kembali Terjadi

Ilustrasi Sekretaris KIP Aceh oleh Nurhadi Pikiran Merdeka
Ilustrasi Sekretaris KIP Aceh oleh Nurhadi Pikiran Merdeka

Mosi tak Parcaya untuk Darmansyah