Banda Aceh – Kemungkinan adanya Rp 2 triliun dana APBA 2019 yang tidak bisa direalisasikan dalam tahun ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang terstruktur dengan dalih aturan.
“Kasus 2T ini adalah kasus kejahatan kemanusian di Aceh yang ke dua kali. Sebelumnya, ego eksekutif dengan Pergub APBA 2018. Sekarang pada 2019, setelah hadirnya i’tikat baik pihak legislatif (DPRA) untuk mendukung kelancaran pengesahan APBA 2019 tepat waktu, ternyata di tikung di ujung masa jabatan akhir kawan-kawan DPRA,” ungkap anggota DPRA terpilih Ir H Azhar Abdurrahman kepada media, Jum’at (19/07/2019).
Menurut Mantan Bupati Aceh Jaya 2 Periode ini, kejadian ini menyebabkan DPRA sekarang tidak dapat memanfaatkan penyaluran bantuan ke masyarakat dengan dalih ketentuan dan peraturan.
“Kejahatan ini yang tengah dipertontonkan oleh jajaran birokrasi di Aceh,” sebutnya. Menurut Azhar, rakyat Aceh jangan tinggal diam, rakyat yang kini sedang menunggu berbagai bantuan tetapi telah disandera oleh eksekutif.
“Saya secara pribadi mengecam tindakan kejahatan kemanusian di Aceh yang kini tengah terjadi,” tandasnya. Azhar mengatakan, salah satu hal yang menjadi penyebab terjadinya kasus 2 T itu karena penyakit yang ada di dalam tubuh birokrasi di Aceh.
“Kalau penyakit “ku’eh” ada dalam hati Birokrasi, selalu alasan peraturan yg menjadi kendala,” pungkasnya.
Belum ada komentar