Ayah Tiri Perkosa Kedua Anaknya di Aceh Besar

WhatsApp Image 2021 02 23 at 11 04 58 2 1024x682 1
Unit PPA Polresta Banda Aceh memeriksa tersangka pemerkosaan anak tiri di Aceh Besar. (Dok. Ist)

PM, Banda Aceh – MUS (43 tahun), laki-laki yang berprofesi sebagai kuli bangunan memerkosa dua anaknya yang sedang terlelap tidur di dalam kamar. Kasus ini terjadi di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Minggu (21/2/2021).

Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku memerkosa korban di saat isteri dari tersangka tidak berada di rumah.

Korban masing-masing berusia 12 dan 10 tahun. Keduanya sedang berada di kamarnya dalam waktu yang berbeda.

“Tiba–tiba tersangka masuk ke dalam kamar lalu memerkosa anak tirinya itu, ia bahkan mengancam korban akan dibunuh jika memberitahukan pada ibunya,” ujar AKP Ryan.

Namun, kedua korban yang trauma perlakuan ayah tirinya itu mengadu kepada ibunya. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, Minggu malam dengan nomor laporan LPB/76/II/YAN.2.5/2021/SPKT, tanggal 22 Februari 2021.

“Kami menindak lanjuti dengan melakukan rapat terbatas dengan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” sebut dia.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadiani mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya segera berkoordinasi dengan personel Polsek Ingin Jaya untuk menangkap tersangka.

“Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan oleh Personel Polsek Ingin Jaya dan turut dibantu oleh warga setempat, Senin dini hari (22/2/2021) di rumahnya. Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan diruang PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh,” sebut Ipda Puti.

Selain pemerkosaan, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap kedua korban. Dari pemeriksaan diketahui, bahwa perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali sejak 2020 lalu.

“Namun baru saat ini korban memberitahukan pada ibunya,” sambungnya.

Saat ini, kedua korban tengah menerima konseling dengan psikiater guna menyembuhkan rasa trauma yang dialaminya.

Sementara tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait