Jakarta—Vikram alias Ayah Banta, tersangka utama penembakan di Aceh, bakal dijerat undang-undang tentang terorisme. Mantan pentolan GAM itu hingga kini masih diproses di Mabes Polri.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Aceh Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, Minggu (6/5) malam, usai menghadiri resepsi pernikahan Rara Tarmizi, putri Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim, di Balai Sudirman Tebet, Jakarta Selatan. “Kepolisian akan mengungkap apa adanya, jadi saya meminta kepada masyarakat jangan ragu. Saat ini para tersangka masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mabes Polri,” ujar Iskandar seperti dilansir The Atjeh Post, Senin (7/5).
Dari 12 orang yang ditangkap, kata Kapolda, empat di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang terkait aksi teror di Aceh. Menurut dia, beberapa hari lalu Polda Aceh juga menangkap satu DPO lagi terkait terorisme di Bener Meriah. “Mereka akan dikenakan dengan undang-undang terorisme karena melakukan upaya terorisme dan akan kita lapisi dengan KUHP pasal 340 dan 338. Kita akan terapkan hukum yang berlaku sesuai fakta hukumnya,” ujar Kapolda.
Disinggung proses persidangan nantinya apakah di Jakarta atau di Aceh, Kapolda mengatakan hal itu belum dipastikan. “Saat ini masih dalam proses di Jakarta semuanya. Kita belum tahu persidangannya di mana, tergantung dari pihak kejaksaan. Jika berkas ini telah jadi, ya, mekanismenya melalui Mabes Polri akan diserahkan ke Kejaksaan Agung dan akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Vikram alias Ayah Banta dibekuk Tim Gabungan Polda Aceh dan Densus 88 Antiteror di Lhok Beuringen, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, Minggu (15/4) dini hari. Mantan pentolan GAM ini diduga sebagai gembong pelaku teror di Aceh.
Selain Ayah Banta, polisi juga membekuk M Joni, tersangka teror lainnya. “Keduanya ditangkap tim gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Densus 88 Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Gustav Leo, Minggu (15/4).
Gustav mengatakan Ayah Banta dan Joni ditangkap secara terpisah. “Ayah Banta ditangkap di Kampung Lhok Beuringen Kecamatan Jambo Aye pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.30 WIB. Sementara M Joni ditangkap di Matang Drien, Lhoksukon, pada Sabtu (14/4) pukul 02.30 WIB,” katanya.
Menurut Gustav, kedua tersangka terlibat sejumlah penembakan di Aceh. “Yang ditangkap kali ini merupakan otak dari kelompok yang telah ditangkap sebelumnya,” kata Gustav.[apc/gaz]
Belum ada komentar