PM, Banda Aceh – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera (UIPKITSUM) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jumat (13/11/2020).
Penghargaan langsung diberikan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) GM UIPKITSUM, Weddy Bernardi Sudirman dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf.
Pemberian penghargaan tersebut sehubungan dengan momentum Peringatan Hari Listrik Nasional ke-75. Seperti diketahui, melalui Penetapan Pemerintah No. 1 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas, yang kemudian diperingati sebagai Hari Listrik Nasional.
Baca Juga: Terima Kunjungan MPTT-I, Kajati Aceh: Sekadar Silaturahmi
PT PLN menyatakan apresiasinya kepada Kejati Aceh sebagai salah satu stakeholder yang mendukung kegiatan pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan nasional. Dukungan itu terutama dalam bentuk pendampingan hukum oleh jaksa dari Kejati Aceh.
Sejak Mei hingga September 2020, Kejati Aceh melakukan pendampingan hukum kepada PT PLN untuk kepentingan pembangunan pembangkit listrik. Di antaranya reservoir yang dilakukan pada proyek pembangunan PLTA Peusangan, Takengon, Aceh Tengah.
Beberapa titik yang dijadikan lokasi reservoir, yaitu Desa Sanehen, Desa Wih Sangi Indah, Kecamatan Silih Nara dan Desa Lenga, Kecamatan Bies.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi kepada Pikiran Merdeka, Jumat (13/11/2020) mengatakan, sebelumnya sejak tahun 1998, lahan-lahan yang akan dijadikan sebagai proyek pembangunan PLTA mulai dilakukan pembebasan namun tidak tuntas.
“Setelah Kejati Aceh melakukan pendampingan hukum maka proses pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan PLTA Peusangan dapat diselesaikan,” kata Munawal.
Berita Lainnya: Kejati Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Keramba di Sabang
Kegiatan pendampingan hukum oleh Kejati Aceh mencakup perencanaan dan identifikasi masalah, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti BPN, Polres, dan juga DPRK Aceh Tengah.
Selain itu, pihaknya juga selama ini ikut terlibat dalam proses mediasi dengan pemilik lahan.
“Kejati melakukan rapat pembebasan lahan dengan masyarakat pemilik lahan, melakukan mediasi, berkoordinasi dengan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), setelah melalui proses tersebut maka ganti rugi lahan dapat diselesaikan setelah lama tertunda,” ujarnya.
Direktur Utama PT PLN (Persero) GM UIPKITSUM, Weddy Bernardi Sudirman dalam kesempatan itu berharap ke depan dukungan dan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Aceh akan terus berlanjut.
“Kejati Aceh berperan penting membantu terwujudnya pembangunan strategis tenaga listrik nasional, semoga dukungan ini terus berlanjut,” pungkasnya.
Reporter: Cut Salma
Belum ada komentar