Atribut Kampanye Masih Bertebaran di Banda Aceh

Baliho Kampanye
Atribut Kampanye Masih Bertebaran di Banda Aceh

Baliho KampanyeBanda Aceh—Meskipun telah memasuki masa tenang, atribut kampanye milik kandidat pasangan calon  kepala daerah peserta Pemilukada 2012 masih bertebaran di sejumlah kawasan di Banda Aceh.

Pantauan Pikiran Merdeka, kemarin, masih banyak dijumpai alat peraga milik calon gubernur/wakil gubernur Aceh, walikota/wakil walikota Banda Aceh terpajang di sejumlah ruas jalan protokol seperti di Jalan T Iskandar, Ulee Kareng, Jalan Tgk Chik Di Tiro, Jalan Hasan Dek dan Jalan Daud Bereueh.

Di jalan-jalan tersebut, atribut kampanye berbentuk poster, stiker dan umbul-umbul bergambar kandidat calon kepala daerah masih belum dilepas oleh tim sukses masing-masing pasangan calon.

Selain di ruas jalan utama, atribut kampanye juga terlihat di sejumlah jalan masuk ke perkampungan masayarakat di Kota Banda Aceh. Bahkan, stiker pasangan calon juga masih terlihat tertempel di tempat-tempat keramaian.

Namun demikian, jumlah alat peraga kampanye ini jauh berkurang memasuki masa tenang bagi kandidat. Karena, sesuai ketentuan KIP, semua atribut berbau kampanye harus sudah ditarik mulai tanggal 6 April atau setelah masa kampanye berakhir.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banda Aceh Andriansyah saat dikonfirmasi, kemarin, mengakui masih adanya atribut kampanye milik pasangan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil/wali kota Banda Aceh yang masih terpasang di sejumlah tempat.

”Sesuai ketentuan, selama masa tenang ini tidak boleh ada lagi atribut berbau kampanye di tempat-tempat umum. Semua harus sudah dibersihkan oleh tim pemenangan,” ujarnya.

Terkait dengan penertiban atribut selama masa tenang, kata dia, Panwaslu dan KIP Kota Banda Aceh beberapa hari lalu telah melakukan pertemuan dengan tim pemenangan masing-masing kandidat.

Dalam pertemuan tersebut, Andriansyah mengatakan, pihaknya meminta agar timses membongkar sendiri semua atribut kampanye yang dipasang disejumlah lokasi di Banda Aceh.

”Sebenarnya waktu penertiban sudah berakhir. Namun kami memberi batas waktu hingga hari ini (kemarin red) kepada timses untuk membongkar atribut kampanye,” terangnya.

Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan timses belum juga membersihkan semua atribut kampanye tersebut, lanjut Andriansyah, pihaknya dan KIP Kota Banda Aceh akan melakukan tindakan tegas.

”Jika tidak dibersihkan ini sudah termasuk dalam pelanggaran. Kami akan menindak sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.[pm/zal]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231109 WA0034 1050x525
Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah mewakili Penjabat Gubernur Aceh, bersama Wakil Ketua I DPRA Dalimi dan para Penjabat Bupati dan Walikota se-Aceh, saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Aceh tahun 2023 yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, (9/10/2023). Foto: Biro Adpim

Sekda Bustami Pimpin Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama Kepala Daerah se Aceh dengan Ketua KPK

Pengurus SPS Aceh yang dipimpin Muktarruddin saat beraudiensi dengan Pj Gubernur Aceh, DR. H. Safrizal ZA, M.Si, di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa, 7 Januari 2025. Foto: Dokumen SPS Aceh
Pengurus SPS Aceh yang dipimpin Muktarruddin saat beraudiensi dengan Pj Gubernur Aceh, DR. H. Safrizal ZA, M.Si, di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa, 7 Januari 2025. Foto: Dokumen SPS Aceh

SPS Aceh Audiensi dengan Pj Gubernur Terkait HUT dan Rakernas