Yogyakarta—Para penghuni Asrama Mahasiswa Aceh Meuligoe Sultan Iskandar Muda di Jl Poncowinatan No.6, Jetis, Jogja sempat tersentak dengan aksi sejumlah kelompok berseragam ormas yang melakukan penyegelan pintu gerbang asrama sekitar pukul 08.45 WIB, Minggu (13/10/2013).
Spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Ibu Innawati Jusup, Dengan Segala Hormat, Yang Menempati Tanah Ini Untuk Segera Mengosongkan” yang dipasang sejumlah orang akhirnya dibongkar oleh mahasiswa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Irshad Ardianda, salah satu penghuni asrama mengatakan para penghuni asrama baru bisa melepaskan gembok dan spanduk, setelah massa berseragam ormas yang memasang gembok dan spanduk tersebut pergi.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, teman-teman memutuskan untuk melakukan penjagaan dan berkoordinasi dengan pihak Pemda Aceh,” katanya.
Sementara itu, Ketua Taman Pelajar Aceh Yogyakarta Taufik Akbar pasca kejadian, mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Pemda Aceh terkait aksi dari sejumlah massa berseragam ormas tersebut. Termasuk mengenai keselamatan 11 mahasiswa Aceh yang tinggal di tempat tersebut.
“Kami masih terus berkoordinasi terkait masalah ini. Kami juga telah melaporkannya ke pihak kepolisian dan Kodim setempat,” ucapnya.
Taufik menyebutkan, persoalan dari kasus ini seharunya bisa ditempuh lewat jalur hukum untuk penyelesaiannya. “Persoalan mengenai kepemilikan bangunan, hendaknya ditempuh secara jalur hukum. Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah Aceh, mengingat secara administrasi pengurusannya ada pada pemerintah Aceh,” katanya.
Ia mengatakan sejauh ini para mahasiswa juga telah memberitahu agar persoalan yang ada segera diselesaikan hingga ke akar permasalahannya.
“Kami sudah menghubungi pemerintah di sana (Aceh). Heran saja, padahal bangunan ini sudah ada sejak 1963, tapi kenapa baru sekarang ada masalah seperti ini,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Jetis, dan Polresta Yogyakarta.
“Kami ingin ada perlindungan hukum, mengingat persoalan ini pada intinya berhubungan langsung dengan pemerintah Aceh,” katanya.
Adapun Kapolresta Jogja AKBP Slamet Santosa mengatakan bahwa pihak kepolisian telah berupaya memediasi masalah tersebut. Hal itu dilakukan karena permasalahan yang ada berkaitan dengan status tanah asrama tersebut.
“Mahasiswa di tempat tersebut tidak mengetahui permasalahan yang ada. Sebaiknya permasalahan status tanah tersebut diselesaikan melalui jalur hukum,” harapnya.[dbs/jibi]
Belum ada komentar