PM, LHOKSEUMAWE – Sejumlah pelajar SMK dan SMP di Kota Lhokseumawe, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (17/11/15). Pelajar yang masih berseragam sekolah itu ditangkap saat asyik bermain game disalah satu rental play station di kawasan Uteun Bayi, Kota Lhokseumawe.
“Keeanam siswa tersebut ditangkap di tempat rental play stasion yang tidak memiliki izin operasional di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe,” kata Irsyadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Waliyatul Hisbah Kota Lhokseumawe.
Selanjutnya sebut Irsyadi, keenam siswa yang tertangkap itu akan dilakukan pembinaan. “Petugas akan memanggil masing-masing orang tua dan kepala sekolah, untuk diberi pembinaan,” jelasnya.
Terhadap rental Play Station yang tidak memiliki izin dan telah melanggar Qanun Kota Lhokseumawe No 12 Tahun 2013 Tentang Izin Gangguan serta melanggar Instruksi Gubernur No 2 Tahun 2014 Tentang penertiban cafe dan tempat-tempat lainnya, akan ditindak dan seluruh peralatannya disita sampai rental tersebut mengurus izin.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Lhokseumawe, Rusli mengatakan, pihaknya selalu mengimbau kepada pihak kepala sekolah agar menertibkan para siswa dan selalu mengajarkan kedisiplinan.
“Saya juga mengingatkan agar orang tua murid berperan aktif mengontrol anaknya dengan membuka ruang komunikasi yang baik dengan pihak sekolah,” ujar Rusli kepada Pikiran Merdeka di ruang kerjanya.
Menurutnya, dengan terbangun komunikasi yang baik antara orang tua dengan sekolah maka fungsi kontrol mudah dijalankan.
Rusli juga meminta kepada pengusaha rental play station dan permainan lainnya agar mematuhi aturan yang diberlakukan.
“Pembinaan genarasi kita agar tidak terlena dengan hal-hal negatif menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. [PM006]
Belum ada komentar