PM, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal ditunjuk menggantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh mulai tahun 2022. Pergantian kepemimpinan tersebut merujuk pada aturan peralihan kepemimpinan jelang Pilkada serentak 2024, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan seperti dilansir CNN Indonesia mengatakan, kepala daerah dari ASN tersebut akan berstatus penjabat (Pj) gubernur. Sosok ASN yang ditunjuk sebagai Pj gubernur diharuskan berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
Menurut Djohermansyah ada 24 dari total 34 provinsi yang bakal dijabat oleh ASN. Mereka nantinya akan diusulkan oleh Mendagri selaku pembantu presiden di bidang pemerintahan dalam negeri.
Dia mengatakan nantinya Mendagri akan menyiapkan tiga nama yang bakal diusulkan menjadi Pj gubernur. Biasanya, menurut Djohermansyah, nama-nama itu diambil dari pejabat setingkat direktur jenderal dan inspektur jenderal di Kementerian Dalam Negeri.
Terdapat tujuh Pj gubernur yang dipersiapkan dari ASN pada 2022 mendatang. Ke tujuh daerah itu adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Kemudian pada 2023 juga terdapat 17 provinsi yang akan dipimpin oleh ASN, antara lain Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
Mekanisme serupa berlaku di tingkat kabupaten/kota. Sebanyak 247 kabupaten/kota akan dijabat oleh ASN yang dipilih menteri dalam negeri.
Djohermansyah mengatakan nama-nama kandidat penjabat bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur. Calon penjabat wali kota/bupati berasal dari pejabat pimpinan tinggi Pratama atau setara eselon II.
“Diusulkan tiga nama kepada mendagri oleh gubernur. Mendagri mempelajari dan berkonsultasi dengan gubernur. Kemudian, ditetapkan satu nama dari usulan gubernur tadi,” ucap Djohermansyah.[]
Belum ada komentar