Aset Dewan yang Tak Kembalikan Dana TKI Akan Disita

Aset Dewan yang Tak Kembalikan Dana TKI Akan Disita
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani didampingi Direktur AJMI Agusta Mukhtar berjabat tangan dengan Kajati Aceh Tarmizi MH saat beraudiensi, Rabu (12/3/14). [foto Ist]

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani didampingi Direktur AJMI Agusta Mukhtar berjabat tangan dengan Kajati Aceh Tarmizi MH saat beraudiensi, Rabu (12/3/14). [foto Ist]
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani didampingi Direktur AJMI Agusta Mukhtar berjabat tangan dengan Kajati Aceh Tarmizi MH saat beraudiensi, Rabu (12/3/14). [foto Ist]
PM, Banda Aceh—Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh  Tarmizi MH menyatakan akan menyita aset anggota DPRA dan DPRK Priode 2004-2009 apabila tidak mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) hingga batas waktu yang ditetapkan.

Komitmen itu disampaikan Tarmizi di hadapan kelompok sipil Aceh yang beraudeensi dengan pihaknya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (12/3/14) pagi. Kelompok sipil yang hadir dalam acara tersebut, antara lain GeRAK Aceh, Sekolah Antikorupsi Aceh (Saka), Forum LSM, AJMI, dan Komunitas Anti Korupsi Aceh.

Tarmizi yang didampingi para asisten serta kepala TU menyatakan akan menelusuri kasus itu hingga selesai.  Ia juga mendorong kepala daerah di Aceh baik Gubernur Aceh, para Bupati dan Walikota untuk segera menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan TKI dan BPO kepada pihaknya baik di Kejati maupun di Kejari.

“Upaya penindakan ini akan dilaksanakan oleh Asdatun (asisten bidang tata usaha negara) sebagaimana amanah surat edaran dari Mahkamah Agung tahun 2009 tentang kewajiban penagihan dana TKI dan BPO yang menunggak untuk segera melunasinya. Ini kami jalankan secara keseluruhan, baik provinsi maupaun kabupaten/kota,” kata Tarmizi.

Apabila surat kuasa khusus telah diberikan, tambah Tarmizi,  maka  jika batas waktu yang disepakati dan para pihak belum mau melunasi dana tersebut, pihaknya meminta kepada pimpinan daerah untuk melanjutkan kasus ini ke gugatan perdata.  “Juga akan melakukan penyitaan atas aset yang dimiliki hingga dana TKI tersebut dapat dibayarkan,” tegas Tarmizi.

Menurut Tarmizi, pelunasan dana TKI dan BPO merupakan kewajiban anggota DPRA dan DPR kabupaten/Kota di Aceh sebagaimana intruksi Mendagri pada surat nomor: 556/3032/SJ/18 Agustus 2009.  Hasil audit BPK tahun 2008 tentang tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRA sebesar Rp5.902.860.000.

Diberitakan sebelumnya, Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) dan Forum LSM Aceh membeberkan nama-nama anggota DPRA Priode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) ke kas daerah.

Dari 69 anggota DPRA priode itu masing-masing menerima Rp91,800 juta, 18 di antaranya sudah melunasi, 30 orang baru sebatas menyicil dan 21 orang belum menyicil sama sekali. Total dana yang sudah dikembalikan Rp2, 490 miliar dari Rp6,880 miliar  total dana TKI. (PM-016)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dara Mantee Nazar Djeumpa
Memeluk Dara Mantee. Ilustrasi: Nurhadi/Pikiran Merdeka

Dara Mantee