Nama Artidjo Alkostar menjadi momok tersendiri bagi para koruptor. Ia kerap menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama.
Dalam salah satu wawancara dengan Tempo pada 2013, Artidjo mengungkapkan keinginannya menghukum berat koruptor, hingga hukuman mati.
Sayangnya, kata dia, konstruksi hukum di pasal korupsi sering tidak pas.
“Pasal ini dikaitkan lain dengan faktor lain di luar hukum. Misalnya bencana alam dan seorang koruptor mengulangi perbuatannya. Itu kan jarang. Dengan demikian, tidak akan tercapai hukuman mati itu, karena konstruksi hukumnya salah,” katanya dalam wawancara dengan tim Majalah Tempo pada Desember 2013.
Dia mencontohkan konstruksi hukum di Cina. Di Negara Tirai Bambu tersebut, kata Artidjo, konstruksi dan batasan hukumnya jelas. Misalnya, hukuman mati bagi orang yang korupsi Rp50 miliar.
“Kalau konstruksinya jelas, hukuman mati bisa dicapai,” ujarnya.
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta ini menyarankan agar konstruksi hukum terkait korupsi diamandemen.
Namun, Artidjo ragu anggota legislatif mau mengamandemen aturan tersebut.
“Berani atau tidak kita mengamandemen? Pembuat undang-undang saja takut suatu saat kena, malah maunya mengamankan dirinya sendiri,” ujar Artidjo.
Artidjo Alkostar tutup usia pada Ahad, 28 Februari 2021. Jenazah akan disemayamkan dahulu di Auditorium Abdulkahar Muzakkir Universitas Islam Indonesia Yogya kemudian dimakamkan di Makam Keluarga Besar Universitas Islam Indonesia.
Sumber: TEMPO
Belum ada komentar