PM, Banda Aceh – Artidjo Alkostar wafat pada Ahad, 28 Februari 2021. Bekas hakim agung itu terkenal sebagai algojo bagi para koruptor. Ia kerap menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama. Dalam salah satu wawancara dengan Tempo pada 2013 lalu, Artidjo mengungkapkan keinginannya menghukum berat koruptor, hingga hukuman mati.
“Saya ingin sekali menghukum mati koruptor,” ujarnya, dalam wawancara dengan tim Majalah Tempo, Desember 2013 silam.
Namun masalahnya, menurut Artidjo, konstruksi hukum di pasal korupsi, tidak pas dan setengah hati. “Pasal ini dikaitkan lain dengan faktor lain di luar hukum. Misalnya bencana alam dan seorang koruptor mengulangi perbuatannya. Itu kan jarang. Dengan demikian, tidak akan tercapai hukuman mati itu, karena konstruksi hukumnya salah,” ujar pria asal Situbondo, Jawa Timur, itu.
Dia mencontohkan konstruksi hukum di Cina. Di Negara Tirai Bambu tersebut, kata Artidjo, konstruksi dan batasan hukumnya jelas. Misalnya, hukuman mati bagi orang yang korupsi Rp50 miliar. “Kalau konstruksinya jelas, hukuman mati bisa dicapai,” ujarnya.
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta ini menyarankan agar konstruksi hukum terkait korupsi diamandemen. Namun, Artidjo ragu anggota legislatif mau mengamandemen. “Berani atau tidak kita mengamandemen? Pembuat undang-undang saja takut suatu saat kena, malah maunya mengamankan dirinya sendiri,” ujar Artidjo Alkostar.
Sumber: Tempo.co
Belum ada komentar