Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menancapkan ambisi tinggi dalam proyek pembangunan Jantho Sport City. Demi mengejar target pembangunan, sejumlah aturan diduga diabaikan.
Akhir Februari 2018 lalu, pembangunan Jantho Sport City sebagai lokasi utama Pekan Olahraga Aceh (PORA) Ke-13 di Aceh Besar, dimulai. Pembangunan sarana olahraga dengan anggaran miliaran rupiah ini, ditandai dengan prosesi peletakan batu pertama oleh Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali.
Kala itu, seremonial tersebut dihadiri unsur Forkopimda setempat, pengurus KONI Aceh dan Aceh Besar, anggota KDPR RI M Nasir Djamil, dan sejumlah undangan lainnya.
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dalam sambutannya kala itu mengatakan, kesiapan Kabupaten Aceh Besar sebagai penyelenggara PORA 2018 bukan ungkapan belaka. Hal ini setidaknya dibuktikan dengan anggaran yang digelontorkan sebesar Rp171 miliar demi suksesnya event empat tahunan itu.
Mawardi Ali mengatakan total dana sebesar Rp171 miliar untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Aceh ke XIII itu berasal dari sejumlah sumber. Selain Rp80 miliar dari bantuan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2018, anggaran juga berasal dari KONI Aceh sebesar Rp20 miliar serta Rp21,8 miliar dari dana Otsus 2018.
“Kita juga mendapat bantuan dana dari APBA 2017 sebesar Rp13,8 miliar. Sedang dari APBK Aceh Besar 2018 dana yang dialokasikan sebesar Rp1,8 miliar,” ujar Mawardi.
Pemkab Aceh Besar, kata Mawardi, optimistis bahwa pembangunan Jantho Sport City akan selesai tepat waktu. Mawardi yakin, sarana olahraga tersebut dapat digunakan sebagai lokasi pelaksanaan PORA 2018. “PORA akan dilaksanakan pada 18 November, kita optimis pembangunan Jantho Sport City ini akan selesai pada Oktober 2018,” ujar Mawardi Ali.
Jantho Sport City dibangun di atas lahan seluas 9 hektare. Lokasinya persis di depan pendopo Bupati Aceh Besar. Fasilitas yang akan dibangun, sebut bupati, adalah 11 gedung seperti stadion mini, gedung olahraga bela diri, bulutangkis, dan panjat tebing, serta beberapa gedung lainnya.
Terpisah, Ketua Umum Panitia Penyelenggara (PP) PORA XIII Drs Iskandar MSi dalam berbagai kesempatan kepada Pikiran Merdeka juga mengatakan, Pemkab Aceh Besar menargetkan pembangunan semua sarana dan prasarana untuk PORA itu akan selesai pada Oktober mendatang.
Sehingga, fasilitas itu bisa dimanfaatkan saat uji coba sebelum pelaksanaan PORA pada pertengahan November nanti.
“Dengan dukungan dana APBA, APBK, dan Otsus, Insya Allah pembangunan Jantho Sport City bisa lancar dan mudah-mudahan tak ada persoalan,” ungkap Iskandar yang juga Sekdakab Aceh Besar.
TENDER BERMASALAH
Sebagai kabupaten yang dipercaya menggelar event ini, Aceh Besar telah melakukan sejumlah persiapan. Targetnya adalah menjadi penyelenggara yang baik. Namun, di balik aksi nyata Pemkab Aceh Besar dalam menjawab keraguan atas kesiapan menjadi tuan rumah PORA 2018, belakangan diketahui beberapa permasalahan terjadi.
Dimulai dengan gagalnya proses tender terhadap proyek pembangunan gedung olahraga basket, voly, angkat berat dan tenis meja dengan pagu Rp20,3 miliar lebih. Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah menetapkan pemenang proyek ini adalah PT Tangga Batu Jaya Abadi dengan nilai penawaran Rp19,9 miliar lebih. Namun, proyek ini mendapat sanggahan dari peserta lelang lainnya.
Belakangan, perusahan tersebut diketahui masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang berlaku sejak 12 Februaro 2018. Perusahaan ini diketahui pernah tercatat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab.
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Aceh Besar selaku penanggung jawab, beberapa waktu lalu kemudian membatalkan proses tender tersebut. Kadis Parpora Aceh Besar Ridwan Jamil, kepada Pikiran Merdeka, membenarkan bahwa pihaknya telah membatalkan proses tender itu.
Pembatalan tersebut, kata Ridwan, dikarenakan pihak pemenang tidak mampu menyelesaikan masalahnya dalam batas waktu yang telah disepakati bersama. Saat diketahui bermasalah, kata Ridwan, pihak perusahaan pemenang meminta waktu untuk menyelesaikan masalah mereka secara hukum. Namun, hingga batas yang ditetapkan tidak ada keputusan sehingga dinas membatalkannya.
“Kita sudah batalkan karena kita tidak ingin pembangunan proyek PORA ini bermasalah di kemudian hari,” ujar Ridwan Jamil, Selasa (3/4) pekan lalu.
Disparpora meminta ULP untuk ditender ulang terhadap proyek pembangunan gedung olahraga basket, voly, angkat berat dan tenis meja ini. “Ia dalam proses tender ulang, proses masih dalam tahap aanwijzing. Pihak dinas meminta kita untuk membatalkan pemenang lama dan melakukan proses ulang,” ujar Kepala ULP Aceh Besar Syahrial, pekan lalu.
LANGGAR UU LINGKUNGAN
Belakangan, pembangunan sejumlah kontruksi proyek PORA di Kota Jantho juga diketahui tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagaimana yang disyaratkan dalam UU Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di mana, pada paragraph 6 pasal 34 ayat (1) disebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 1) wajib memiliki UKL-UPL. Sedangkan pada ayat (2) menyatakan gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
“Hasil penelusuran kami, baik di Dinas LHK maupun PUPR, diketahui dokumen terkait dengan izin lingkungan pada kawasan pembangunan berbagai fasilitas kegiatan PORA 2019 tersebut belum dimiliki. Ini jelas melanggar,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Besar Nasruddin M Daud, kepada Pikiran Merdeka, akhir pekan lalu.
Untuk kebaikan dan tidak bermasalah di kemudian hari, anggota dewan yang membidangi komisi pembangunan ini menyarankan agar Pemerintah Aceh Besar menghentikan sementara semua aktifitas pembangunan kontruksi proyek PORA yang sedang berjalan.
“Pemerintah harus segera melakukan peninjauan atau evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan dokumen yang dibutuhkan. Bila diperlukan karena pertimbangan atas konsekuensi hukum ke depannya, kami minta proses kegiatan kontruksi dapat dihentikan sementara waktu, sambil terus dipacu penyusunan dokumen UKL-UPL,” pinta Nasruddin.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar Syukri saat dikonfirmasi Pikiran Merdeka membenarkan jika proyek kontruksi sarana olahraga itu belum memiliki dokumen UKL-UPL. Namun demikian, Syukri mengaku pihaknya sudah menyurati pihak Disparpora setempat untuk segera mempersiapkan dokumen tersebut.
“Kita sudah menghubungi dan menyurati pihak Disparpora serta konsultan untuk mempercepat pengurusan izin ini. Saat ini sedang diurus oleh mereka,” ujar Syukri.
Penulusuran Pikiran Merdeka di lokasi pembangunan Jantho Sport City, meski belum memiliki izin lingkungan namun sejumlah proyek pembangunan venue sedang dikerjakan oleh rekanan. Bahkan, untuk proyek pembangunan stadion mini saat ini pihak rekanan pemenang tender sudah melakukan pengerukan lahan.
WARNING BUPATI
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dalam beberapa pertemuan guna membahas kegiatan PORA mengaku tidak ingin bermasalah dengan event empat tahunan itu. Bupati terus mewanti-wanti Panitia Pelaksana (PP) PORA untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dan tertib adminstrasi.
“Jangan setelah semua dilaksanakan, tahu-tahu bupati berhadapan dengan KPK. Bupati harus berhadapan dengan pak Kapolres atau pak Kejari,” ujar Mawardi saat memberikan sambutan acara peluncuran Maskot dan Logo PORA XIII, Sabtu (9/3) malam, di The Pade Hotel.
Mawardi meminta agar panitia benar-benar bekerja dengan baik dan administrasinya harus dijalankan dengan bagus. Mawardi mengaku sengaja melibatkan lebih banyak aparatur pemerintah dalam struktur PP PORA untuk tujuan tertib administrasi tersebut.
“Saya sudah wanti-wanti dengan PORA ini kita berniat untuk memajukan Aceh Besar, jangan yang terjadi justru sebaliknya,” tegas Mawardi.
Tak hanya meminta tertib administrasi, Mawardi juga meminta agar pembangunan fisik venue PORA agar dikerjakan sesuai dengan bestek yang telah ditetapkan. Untuk memastikan hal itu, Mawardi mengaku akan mengawasi sendiri pekerjaan oleh pihak rekanan.
Ia mengaku, selama proses pekerjaan dilaksanakan akan menetap di Pendopo Bupati di Kota Jantho. “Saya akan nginap di Jantho untuk memastikan ini dikerjakan benar-benar,” ujar Mawardi, saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan venue PORA.
PENGAWASAN KEJARI
Sejumlah proyek pembangunan venue Pekan Olah Raga Aceh (PORA) ke XIII 2018 Aceh Besar, dalam pantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Pengawasan terhadap proyek pembangunan tersebut, hasil kesepakatan antara Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Besar dengan Kejari Aceh Besar.
Seperti diketahui, saat ini sejumlah gedung olah raga untuk pelaksanaan PORA XIII 2018 dengan anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, sedang dalam tahap pembangunan. Namun demikain, terdapat beberapa proyek yang masih dalam tahap tender.
Direncanakan, sarana olah raga yang terpusat di Kota Jantho ini akan rampung dikerjakan sebelum pelaksanaan PORA bulan November 2018.
Data diterima Pikiran Merdeka, terdapat 10 proyek pekerjaan yang dimohonkan pengawalan dan pengamanan dari Kejari setempat. Proyek-proyek tersebut, di antaranya pembangunan gedung basket, pembangunan gedung bela diri, pembangunan gedung tinju, pembangunan lapangan voli pantai, lapangan voli outdoor, lapangan sepak takraw, lapangan bulu tangkis, gedung lapangan futsal, dan rehap lapangan basket. Masing-masing proyek tersebut diketahui memiliki pagu anggaran Rp700 juta hingga Rp20 miliar lebih.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Besar Ridwan Jamil mengatakan pihaknya melakukan kerjasama dalam hal pengawasan terhadap sejulah proyek PORA. Langkah ini, kata dia, guna menghindari masalah hukum di kemudian hari terhadap pelaksanaan dan hasil pembangunan.
“Kita sudah duduk bersama dengan pihak Kejari dan membahas masalah ini,” ujar Ridwan Jamil, kepada Pikiran Merdeka.
Menurutnya, langkah tersebut bukan hal baru. Pasalnya, antara Pemkab Aceh Besar dengan Kejari dan penegak hukum lainnya telah terbentuk Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Kita ingin fungsi TP4D ini benar-benar berjalan, sehingga semua pembangunannya berjalan dengan baik dan sesuai,” tambah mantan Kabag Humas Aceh Besar ini.
Sekretaris Komisi IV Nasruddin M Daud menyambut baik langkah Kejari Aceh Besar selaku TP4P ikut mengawasi proyek tersebut. Diharapkan, TP4D selaku tim asistensi yang telah menandatangani kesepakatan dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan pembangunan proyek PORA, harus melihat lebih jeli terhadap proses pembangunan tersebut.
Bahkan, kata dia, pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap pembangunan, namun juga harus dilakukan sejak tahap awal pembangunan sarana olah raga untuk event empat tahunan itu.
“Tim TP4D harus melihat lebih jeli terkait dengan proses perencanaan awal, apakah semua aspek penting dalam kegiatan PORA 2018 telah dilaksanakan dengan patut dan taat aturan,” ujar Nasruddin.
Untuk kepentingan menjaga serta mengawal setiap kebijakan implementasi program pemerintah, kata dia, selaku anggota DPRK yang membidangi pembangunan pihaknya memiliki peran dan tanggung jawab moral.
“Kami memiliki peran dan tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan kegiatan yang dibiayai APBK 2018 berjalan sesuai skema yang sudah rencanakan. Untuk itu, kita meminta agar ini benar-benar diawasi,” pintanya.[]
Belum ada komentar