Apresiasi Plt Gubernur, Walhi: Izin PT EMM Masih ‘Hidup’, Kita Terus Kawal

Apresiasi Plt Gubernur, Walhi: Izin PT EMM Masih ‘Hidup’, Kita Terus Kawal
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur. (Ist)

PM, Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengapresiasi langkah Plt Gubernur, Nova Iriansyah yang melayangkan permohonan peninjauan kembali izin PT Emas Mineral Murni (PT EMM) kepada BKPM RI, Senin (22/4) lalu.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur dalam siaran persnya menilai sikap Nova mencerminkan komitmennya dalam menindaklanjuti butir-butir pernyataan yang telah ditandatangani di depan massa, saat demo mahasiswa beberapa waktu lalu.

“Pencabutan rekomendasi, permohonan, dan pembentukan tim penyelesaian sengketa PT EMM merupakan langkah konkret yang telah dilakukan Pemerintah Aceh hari ini, ini yang ditunggu-tunggu rakyat Aceh,” ujar M Nur.

Di sisi lain, Walhi juga masih mewanti-wanti terkait keberadaan perusahaan tambang itu. Menurut dia, walaupun secara fisik PT EMM sudah angkat kaki dari Beutong Ateuh Banggalang, tetapi legitimasi izinnya masih ‘hidup’.

“Ke depan masih ada peluang mereka untuk melanjutkan rencananya tersebut,” pesannya.

Untuk itu, Walhi bersama masyarakat akan terus melakukan upaya hukum lanjutan untuk mencabut izin tersebut. Surat pembatalan rekomendasi izin PT EMM yang diterbitkan Plt Gubernur Aceh ini akan menjadi bukti tambahan dalam langkah hukum lanjutan itu.

Salah satu bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan segera adalah menyoal sengketa kewenangan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat, terkait kewenangan pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia juga meminta semua pihak ikut mengawal proses hukum dan komitmen Plt Gubernur Aceh ini. Pembentukan tim penyelesaian sengketa PT EMM diharapkan mampu bekerja secara maksimal dan terukur.

“Karena tim tersebut menjadi ujung tombak bagi pemerintah Aceh,” tambah M Nur.

Ditambang Asing, Alam Beutong Terancam

Dalam kesempatan itu, Walhi Aceh kembali menegaskan bahwa tidak ada pertambangan yang dapat memakmurkan rakyat.

“Tidak ada tambang yang tidak merusak lingkungan, terlebih lagi asing sebagai penguasanya,” tegas M Nur.

Ia melanjutkan, bila Singapura memegang saham hingga mencapai 80 persen, sulit untuk memungkiri bahwa PT EMM akan jorjoran mengerus kekayaan alam Beutong dan merusak alam serta hutan yang selama ini digunakan masyarakat.

“Kami bersama rakyat akan terus melalukan segala upaya sampai mereka benar-benar angkat kaki dari Tanoh Aulia Aceh,” pungkas dia.

Kasus penolakan tambang PT EMM, ujar dia, harusnya menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah Aceh. Kehadiran pemerintah untuk menampung aspirasi masyarakat jauh lebih penting ketimbang menjaga kepentingan investor.

Terakhir, untuk menindaklanjutinya, Walhi bersama masyarakat Beutong bakal mengajukan banding sebagai upaya hukum lanjutan untuk mencabut izin PT EMM.

“Kita akan layangkan upaya banding, besok, Rabu 24 April 2019,” tandasnya. []

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait