PM, Lhokseumawe – Pasangan non muhrim ditangkap saat sedang berdua-duaan di dalam sebuah rumah di Desa Mesjid Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Sabtu (7/4). Mereka ditangkap warga saat sedang ngamar sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku mesum tersebut berinisial RA (26) yang merupakan warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan SY (24) IRT warga kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Diketahui SY adalah seorang janda.
“Kita menyerahkan sepasang muda-mudi kepada WH Kota Lhokseumawe, sebelumnya mereka diamankan warga karena diduga berbuat mesum di salah satu rumah rumah,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar.
Kronologi penangkapan, jelas Iskandar, berdasarkan kecurigaan warga karena pelaku RA masuk ke dalam rumah SY sudah larut malam.
“Pasangan tersebut baru selesai jalan-jalan dengan menggunakan sepmor jenis Vixion dan kemudian RA mengantar pulang SY ke rumahnya di desa Mesjid Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, setelah RA mengantarkan pasangan wanitanya ke rumah, kemudian RA pergi ke sebuah mini market, dan sekitar pukul 00.00 RA kembali ke rumah janda tersebut.
“Usai mengantar, RA pergi ke sebuah mini market tepatnya di keude Punteut, dan ia kembali ke rumah SY pada pukul 00.00 WIB, dimana keduanya telah bebuat berjanji,” katanya.
Melihat gerak gerik pelaku di rumah janda tersebut, kemudian warga langsung menggerebek pasangan itu.
“Warga sempat mendobrak pintu rumah tersebut lalu langsung dibuka oleh SY. Kemudian pasangan tanpa ikatan nikah ini dibawa ke meunasah oleh warga sekitar pukul 00.40 WIB,” ujarnya.
Lalu pasangan ini diamankan oleh personel Polsek Blang Mangat dan diserahkan kepada polisi syariah guna proses penyelidikan lebih lanjut.()
Belum ada komentar