PM, TAPAKTUAN – Lima Fraksi di DPRK Aceh Selatan masing-masing Fraksi Partai Aceh, Demokrat, PKPI, API dan Mandiri menyepakati pengesahan APBK tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1,314 triliun lebih dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) nol rupiah dan pengesahan 4 Rancangan Qanun tahun 2015 serta persetujuan 18 Rancangan Qanun Prolegda Prioritas tahun 2016.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara persetujuan bersama antara Bupati dengan pimpinan DPRK Aceh Selatan yang ditandatangani oleh Bupati HT Sama Indra SH dan Ketua DPRK T Zulhelmi serta Wakil Ketua Dewan Syahril SAg dan Mulyadi, pada penutupan Sidang Paripurna II di Tapaktuan, Kamis (26/11/2015).
Adapun komposisi APBK Aceh Selatan tahun anggaran 2016 adalah pendapatan sebesar Rp 1,314 triliun lebih, belanja sebesar Rp 1,344 Triliun lebih, defisit sebesar Rp 30 miliar lebih. Sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 34 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4 miliar dengan pembiayaan netto sebesar Rp 30 miliar lebih. Karena defisit Rp 30 miliar lebih telah ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 30 miliar lebih, maka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) menjadi nol rupiah.
Sedangkan 4 Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tahun 2015 yang telah mendapat pengesahan bersama masing-masing adalah, rancangan qanun tentang izin usaha perikanan, rancangan qanun tentang pajak hiburan, rancangan qanun tentang perubahan ketiga atas Qanun Nomor 6 Tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah serta rancangan qanun tentang perubahan atas Qanun Nomor 8 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan, Hadi Surya STP dalam laporannya menyampaikan, dalam proses berjalannya pembahasan antara Banggar DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada tahun anggaran 2016 diproyeksikan Kabupaten Aceh Selatan akan mendapat tambahan dana yang bersumber dari DAK mencapai ratusan miliar rupiah, sehingga jika penambahan pendapatan yang bersumber dari DAK tersebut nilainya diterima sebelum hasil koreksi Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun APBK tahun 2016, maka penyesuaian pendapatan daerah itu akan dimasukkan dalam rancangan qanun APBK tahun 2016.
“Selanjutnya, penyesuaian tersebut akan disampaikan melalui pimpinan DPRK Aceh Selatan demikian juga penyesuaian belanja daerah atas penambahan dana lokasi khusus tersebut dengan memperhatikan SILPA tetap senilai nol rupiah,” kata Hadi Surya.
Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH dalam sambutannya mengatakan, terkait berbagai laporan yang disampaikan anggota dewan baik laporan badan anggaran, badan legislasi dan penyampaian pemandangan umum anggota dewan serta pendapat akhir fraksi, akan dijadikan masukan berharga bagi Pemkab Aceh Selatan dalam pelaksanaan percepatan pembangunan daerah menuju Aceh Selatan lebih maju dan berkembang ke depannya.
“Kami berharap kepada anggota dewan agar saran dan masukan yang telah disampaikan tersebut bukan hanya tanggungjawab pihak eksekutif semata namun harus menjadi tanggungjawab kita bersama sehingga terbangun sinergitas dan kesolidan dalam mempercepat laju pembangunan daerah ke depannya,” pinta Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Selatan memberi apresiasi kepada seluruh anggota DPRK dan Kepala SKPK khususnya tim TAPD karena telah mampu merampungkan pembahasan dan pengesahan APBK tahun 2016 sebelum batas akhir tenggat waktu yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2016. [PM006]
Belum ada komentar