Banda Aceh – Terkait beredarnya surat rencana Pemerintah Aceh untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018 melalui mekanisme Pergub, pimpinan DPRA Tgk Muharuddin, Selasa (27/2) tadi membenarkan hal tersebut.
“Iya, sekitar pukul 10 pagi tadi kami terima suratnya, langsung ditandatangani Gubernur Aceh tertanggal 27 Februari 2018,” kata Tgk Muharuddin,
Pemerintah Aceh dalam surat itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini menyebutkan, terhitung 60 hari sejak Rancangan APBD diserahkan dan belum mendapat persetujuan antara eksekutif dan legislatif, maka kepala daerah dibenarkan menetapkannya melalui peraturan kepala daerah, atau juga disebut Pergub.
“Tentu kami menghormati pemberitahuan tersebut,” kata Tgk Muhar singkat. Namun, lanjut dia, pihak legislatif hingga saat ini masih meragukan penyerahan RAPBA di tanggal 4 Desember 2017 lalu. Lantaran, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menyerahkannya di saat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 belum selesai dibahas.
“Sementara, dalam tata cara penyusunan APBA telah dijelaskan, penyerahan RAPBA setelah adanya persetujuan terhadap KUA PPAS, sedangkan KUA PPAS saja masih dibahas sampai sekarang,” jelasnya.
Tgk Muhar menceritakan kembali kronologi pembahasan KUA PPAS dalam satu bulan terakhir. Ia menerangkan, sejak jadwal pembahasan KUA PPAS disepakati pada tanggal 7 Februari lalu, TAPA tak pernah memenuhi undangan Badan Anggaran (Banggar) DPRA. Pembahasan gagal saat itu. Namun, pada Sabtu (17/2) Banggar dan TAPA kembali menggelar pertemuan tak resmi di kediaman Wakil Gubernur, Nova Iriansyah.
“Pertemuan itu menyepakati APBA kembali dibahas bersama, dengan pola yang ditetapkan TAPA,” tambahnya. Pola yang dimaksud adalah pembahasan APBA yang dilakukan hanya oleh Banggar dan TAPA. Sementara, pimpinan DPRA kala itu mengusulkan pola pembahasan dilakukan secara paralel, dimana Banggar diwakili komisi-komisi dewan, dan TAPA melalui Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Yang kami inginkan, agar pembahasan dipercepat, tapi akhirnya pola dari TAPA itu yang kini dijalankan,” lanjut Muharuddin.
Dirinya mencermati, dalam sepekan KUA PPAS dibedah di ruang serbaguna DPRA antara Banggar dan TAPA, pembahasannya begitu rinci sehingga memakan waktu lebih lama. “Dari situ kami merasa, tidak efektif apabila deadline ditetapkan pada akhir bulan antara tanggal 27 Februari atau 1 Maret,” keluh dia.
Untuk mengantisipasi keterlambatan tersebut, Muharuddin mengaku berencana bertemu Gubernur. Sayangnya, komunikasi yang ia bangun tak berjalan sesuai harapan. “Susah sekali berjumpa dengan beliau,” kata dia. Akhirnya pesan hanya dititipkan melalui TAPA.
Tepat pada hari ini, kabar rencana Pemerintah Aceh mempergubkan APBA semakin terang. Muharuddin telah menduga ada semacam skenario untuk Pergub APBA, jika menelisik gubernur yang beberapa hari terakhir sulit ditemui.
“Surat itu adalah jawaban yang kami terima, setelah kami meminta bertemu dengan gubernur,” ketusnya.
Belum ada komentar