Banda Aceh – Menangapi rencana Gubernur untuk mempergubkan APBA (Anggaran Pendapatan Belanja Aceh) tahun 2018, ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin kembali mengingatkan bahwa penyerahan Rancangan APBA pada tanggal 4 Desember 2017 lalu, menyalahi tahapan penyusunan anggaran.
“Lagipula, jika melihat hitungan 60 hari kerja, maka seharusnya tenggat waktu pengesahan APBA itu sampai 1 Maret,” ujar Tgk Muhar.
Namun, pihaknya menyatakan tetap membuka ruang diskusi terkait hal ini, seraya menunggu kepastian langkah yang akan diambil gubernur dalam beberapa hari mendatang. Pasalnya, selama ini pembahasan KUA hanya dibicarakan bersama tim teknis dari TAPA, bukan pengambil kebijakan.
Tgk Muharuddin enggan mengomentari langkah-langkah yang akan diambil DPRA apabila pertemuan tak kunjung terlaksana hingga awal Maret nanti. Ia hanya mengingatkan, pembangunan daerah akan berjalan baik jika hubungan eksekutif dan legislatif harmonis.
“Gubernur harus pahami prinsip itu, jangan terburu-buru, jangan ada ego, tolong dipikir-pikir kembali,” tegasnya.
Terakhir, ia menyampaikan, tidak menutup kemungkinan DPRA akan mengajukan uji materi terhadap mekanisme pengambilan keputusan Pergub oleh gubernur. “Aturan menyebutkan mekanisme penyerahan RAPBA seharusnya setelah KUA PPAS selesai kan, tapi kemarin tidak demikian. Nah, ini yang akan kita pastikan kembali, bisa jadi kita ajukan uji materi,” ujarnya.
Belum ada komentar