APBA 2018, Pemerintah Aceh Ambil Konsekuensi Pergub

APBA 2018, Pemerintah Aceh Ambil Konsekuensi Pergub
Wiratmadinata

PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh sudah pada tahap untuk menjalankan konsekuensi dari tak tercapainya kesepakatan bersama pembahasan APBA 2018 dengan pihak legislatif Aceh.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, sebelumnya telah menegaskan akan mengambil konsekuensi Pergub apabila hingga 27 Februari 2018, eksekutif-legislatif belum mencapai kesepakatan bersama.

“Kami sudah berkonsultasi dengan gubernur dan wakil gubernur bahwa saat ini Aceh sudah pada tahap menerima konsekuensi dari tak tercapainya kesepakatan bersama pembahasan APBA,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata, saat dikonfirmasi wartawan di Banda Aceh, Selasa (27/2).

Kata Wira, konsekuensin Pergub harus diambil oleh Pemerintah Aceh. Bila tidak menjalankan konsekuensi ini, kata dia, maka akan mengecewakan masyarakat karena tidak ada anggaran.

Secara hukum, kata Wira, Aceh tidak berada pada posisi bisa memilih qanun atau pergub. “Pergub ini dilaksanakan sebagai konsekuensi, bukan opsi. Dimana secara regulasi, secara prosedur dan tahapan, kita sudah ada di ujung dari proses normal,” katanya.

Saat ini, kata Wira, proses pembahasan di legislatif masih pada tahap dokumen KUA. “Kalau kita lihat dari segi tahapan dan prosesdur, ini sudah terlalu lambat,” katanya.

Terkait dengan hal itu, Wira mengatakan, Pemerintah Aceh akan berkonsultasi lagi dengan Mendagri. Pemerintah Aceh akan melaporkan kondisi pembahasan yang tidak menemukan kesepahaman, sehingga harus mengambil konsekuensi pergub.

“Mendagri akan memeriksa dokumen anggaran yang diserahkan Pemerintah Aceh. Apakah semua sudah hijau, misalnya, atau masih ada yang kuning,” kata Wira.

Namun Pemerintah Aceh, kata Wira, telah sejak awal “membersihkan” dokumen anggaran, terutama program-progam usulan masyarakat dari eksekutif.

“Itu memang perintah gubernur dan wakil gubernur kepada TAPA, supaya harus mempersiapkan dokumen anggaran yang bersih dan baik, karena sama saja, kalau tidak, maka akan dibuat catatan juga oleh mendagri.”

“Tapi jika nanti tidak lagi ditemukan hal krusial, katakanlah perbaikan minor, dikoreksi, disempurnakan dan disetujui. Kalau saya diskusi secara teknis dengan TAPA, tidak sampai satu bulan (sudah selesai),” katanya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

20231031 171616
Konferensi pers pimpinan dan fraksi Di DPR Aceh menyikapi ketidakhadiran Pj Gubernur dalam sidang pembahasan APBA 2024, Selasa 31 Oktober 2023. Foto: Pikiran Merdeka

Isi Pernyataan Lengkap DPRA Terkait Tertundanya Pembahasan APBA 2024 karena Ketidakhadiran Pj Gubernur dalam Tiga Kali Sidang

Lokomotif Pengawal UUPA
Dua anggota DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong dan Kautsar dari Partai Aceh (PA) yang didampingi kuasa hukum, Kamaruddin mengajukan judicial review ke MK. (IST)

Lokomotif Pengawal UUPA

IMG 20210310 WA0015 660x330 1
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Aceh Nova Iriansyah, saat membuka secara resmi Investment Planning Forum 2021 yang digelar oleh DPMPTSP, di Aula Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (10/3/2021).

Kawasan Aceh Strategis untuk Tujuan Investasi di Indo-Pasifik