APBA 2016 Disahkan

APBA 2016 Disahkan
Ketua DPRA Muharuddin

Banda Aceh—Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2016 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi qanun atau peraturan daerah.

Pengesahan APBA dilakukan dalam sidang paripurna DPRA yang dipusatkan di ruang rapat utama gedung dewan itu di Banda Aceh, Jumat malam. Sidang dipimpin Ketua DPRA Muharuddin didampingi Wakil Ketua DPRA T Irwan Djohan.

Adapun komposisi APBA 2016 terdiri dari pendapatan Rp12,5 triliun, belanja Rp12,87 triliun. Terjadi defisit Rp323 miliar. Defisit ditutup oleh pembiayaan yang terdiri penerimaan pembiayaan Rp328 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp5 miliar, sehingga pembiayaan neto Rp323 miliar.

Ketua DPRA Muharuddin mengatakan, sebelum disahkan, APBA 2016 melalui proses pembahasan yang panjang. Pembahasan melibatkan dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh.

“Setelah pembahasan di dewan, APBA sebelum disahkan, harus mendapat evaluasi dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri,” kata Muharuddin yang juga politisi Partai Aceh, partai lokal di Aceh.

Menurut Muharuddin, proses evaluasi Mendagri bukan untuk memperlambat pengesahan APBA 2016. Namun, koreksi ini untuk menyinkronkan apakah yang dianggarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, evaluasi Mendagri untuk menyinkronkan program-program yang dianggarkan dalam APBA sejalan dengan program nasional, sehingga tidak ada program pembangunan yang tumpang tindih.

“Setelah melalui evaluasi Mendagri, Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh kembali duduk bersama menyempurnakan APBA 2016. Dan akhirnya disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah,” kata dia.

Muharuddin menyebutkan, APBA digunakan untuk membiayai pembangunan sepanjang tahun anggaran 2016. Karena itu, gunakan APBA ini untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Aceh.

“Kami juga mengingatkan eksekutif agar menggunakan anggaran dengan jujur dan amanah. Begitu juga dengan pengadaan barang dan jasa, jangan sampai bermasalah dengan hukum,” kata Muharuddin.[ant]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait