PM, CALANG – Bupati Aceh Jaya mengeluarkan surat yang melarang aparatur gampong dan tenaga honorer untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2019, baik PPK ataupun PPS. Surat tersebut ditujukan kepada KIP dan Badan kepegawaian setempat.
Selain Aparatur gampong, dalam surat dengan Nomor 200/433/2018 tertanggal 23 Februari 2018, terkait penerimaan PPK dan PPS, Bupati juga menegaskan bahwa setiap tenaga kontrak dan honor daerah hanya dapat mengikuti seleksi sebagai PPK. Jika dinyatakan lulus, maka harus memilih salah satu gaji insentif daerah ataupun gaji PPK.
Selain itu, dalam poin lain disebutkan bahwa tenaga kontrak daerah tidak dibenarkan untuk duduk sebagai PPS, sedangkan pegawai Negeri sipil yang ikut sebagai penyelenggara pemilu harus mendapat izin tertulis dari Bupati Aceh Jaya.
Ketua KIP Aceh Jaya Helmi Syahrizal, SE saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran Bupati Aceh Jaya terkait penerimaan PPK dan PPS.
Pihaknya, kata helmi, akan menikdaklanjuti sebagaimana permintaan Bupati Aceh Jaya.
“Tahapan penerimaan PPK sudah selesai tinggal pelantikan. Dan untuk tahapan PPS kita baru saja mengumumkan calon anggota PPS yang lulus selekai ujian tulis, jadi masih ada tahapan seleksi wawancara satu lagi,” ungkap Helmi.()
Belum ada komentar