PM, SIMEULUE – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang hukum peradilan adat, Majelis Adat Aceh (MAA) menggelar sosialisasi bagi aparatur Desa dalam Kabupaten Simeulue.
Acara yang berlangsung di Wisma Harti tersebut, diikuti sekitar 50 orang peserta berasal dari berbagai Desa dan Mukim. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Simeulue yang dihadiri oleh unsur Forkopimda setempat.
Ketua MAA Kabupaten Simeulue, Syamsuir Jam, dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar aparatur pemerintahan yang ada di Desa dan Mukim bisa lebih memahami tentang peradilan adat. Sehingga, penyelesaian masalah adat yang ada di desa yang mereka pimpin bisa teratasi, baik secara kekeluargaan maupun secara hukum adat.
“Melalui acara sosialisasi peradilan adat ini, kita mengharapkan agar pemahaman pemerintah Desa dan Mukim tentang peradilan hukum adat lebih meningkat, sehingga penyelesaian sengketa adat di Desa dan Mukim berjalan lebih baik,” harap Ketua MAA.
Sementara, Bupati Simeulue dalam arahannya mengatakan, adat merupakan salah satu pilar atau tonggak yang membentuk dan memperkuat sebuah peradaban, terutama di Kabupaten Simeulue.
“Maka peran adat dalam sebuah peradaban sangat penting,” kata bupati dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mereview kembali tentang tugas pokok dan fungsi Majelis Adat Aceh yang meliputi pembinaan dan pengembangan terhadap Iembaga-Iembaga adat terkait, tokoh-tokoh adat dan kehidupan masyarakat dalam bingkai adat yang tidak bertolak belakang dengan agama.()
Belum ada komentar