PM, TAPAKTUAN – Para nelayan, pengusaha boat, jajaran Panglima Laot Lhok Pawoh dan pengelola Tempat Pendaratan Ikan ( TPI) serta perangkat gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan memperketat peraturan kerja nelayan di TPI tersebut.
Aturan yang disepakati bersama itu disampaikan Ketua Pemuda Lhok Pawoh, Muzakir, S.Pd di hadapan unsur Muspika Kecamatan Sawang dan ratusan nelayan serta masyarakat se Kemukiman Lhok Pawoh, usai kenduri Laot dan penyantunan anak yatim tiga gampong (Lhok Pawoh, Ujong Karang dan Sawang II) serta pengajian Al Quran hingga tamat dan doa bersama, di TPI Lhok Pawoh, Kamis (22/10/2015).
“Selain anak buah kapal (ABK), seluruh warga dilarang naik ke boat pada saat pembongkaran ikan. Mugee (penggalas) tidak diperbolehkan membeli eungkot jangek (ikan pemberian boat). Hari Jumat merupakan hari libur melaut serta jangankan boat masyarakat saja tidak diperbolehkan memancing di areal pelabuhan hingga pukul 24.00 WIB,” ungkap Muzakir.
Untuk menguatkan aturan yang telah disepakati itu, Panglima Laot dan jajaran nelayan juga membuat papan pengumuman terbuka tentang 17 item peraturan yang telah disepakati. Bahkan aturan itu juga diumumkan secara luas kepada masyarakat seusai Shalat Jumat, agar peraturan bersama ini dapat dipatuhi oleh semua pihak.
“Jika keputusan ini tidak diindahkan, maka jajaran Panglima Laot, panitia Pelabuhan dan unsur adat/hukum Desa Lhok Pawoh akan memberikan sanksi tegas bagi yang melakukan pelanggaran,” kata Panglima Laot Lhok Pawoh, Muhajar didampingi ketua panitia pembangunan TPI, Arlizar.
Menurut Muhajar, 17 butir aturan yang telah diterapkan sejak kenduri Laot tahun 2014 lalu, empat diantaranya sering dilanggar.
“Untuk kenyamanan, keamanan dan kelancaran aktivitas nelayan melaut yang bernaung di TPI Lhok Pawoh dipandang perlu dipertegas aturan yang disepakati. Jika dilakukan pelanggaran maka akan berhadapan dengan sanksi. Bisa jadi, kalau ABK bermasalah maka akan diturunkan dari Boat. Seandainya penggalas ikan, maka tidak diizinkan lagi masuk ke pelabuhan,” tandasnya.
Sebab, ujarnya, akhir-akhir ini para nelayan sangat diresahkan, dengan ulah anak-anak dan pihak lain yang naik ke boat pada saat dilakukan pembongkaran ikan, karena sejumlah hasil tangkapan boat digasak oleh oknum pencuri secara tidak wajar. Mirisnya lagi, ikan yang diambil bukan untuk dikosumsi tetapi dijual lagi dengan harga miring.
“Itu salah satu preseden buruk dan akan membudaya sikap malas bagi warga yang hobi mencari keuntungan atas penderitaan orang lain. Di sisi lain, buntut prilaku tidak baik itu para nelayan dibuat rugi. Menghindari berbagai kemungkinan terburuk itu, kami harus memperketat aturan,” pungkas Muhajar.
[PM005]
Belum ada komentar