Angkut Rokok Ilegal, KM Gurita Ditangkap Bea Cukai

Angkut Rokok Ilegal, KM Gurita Ditangkap Bea Cukai
Ilustrasi Foto: Sindonews

PM, Tamiang – Kapal patroli laut Bea Cukai mengamankan Kapal Motor (KM) Gurita GT 174, lantaran kedapatan mengangkut rokok ilegal dengan merek Luffman di perairan Aceh Tamiang, Minggu (25/11).

Mengutip JPNN, kapal tersebut diketahui berangkat dari Jurong (Singapore), tujuan pantai timur Aceh. Berdasarkan informasi tersebut, Kapal Patroli Laut Bea Cukai melakukan patroli.

Sekitar pukul pukul 15.00 WIB, Patroli Laut BC 20004 Patkor Kastima melihat kapal dimaksud di perairan utara ujung tamiang pada koordinat 04-36-12 U / 98-35-48, Jumat (23/11).

Untuk memastikan informasi, petugas melakukan pemeriksaan dan didapati muatan berupa rokok ilegal dengan merk Luffman.

Menurut pengakuan nahkoda, sebelum diamankan, BEA Cukai kapal tersebut berangkat dari perairan Lhoksumawe. KM Gurita GT 147 yang dinahkodai Zul bersama lima orang ABK telah melakukan pembongkaran sebahagian muatan di sekitar perairan Lhoksumawe.

“Benar ada penangkapan kapal dan rokol ilagal dan sekarang ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Muhammad Syuhada.

Tindakan itu diduga melanggar pasal 102 a dan b Undang-undang Kepabeanan dan melanggar Undang Undang Cukai. Selanjutnya, KM Gurita GT 147 serta rokok ilegal bersama nahkoda dan ABK diamankan di pelabuhan Kuala Langsa untuk proses lanjut.

Sumber: JPNN

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait