Angka Nikah di Aceh Tetap Tinggi di Tengah Pandemi

Angka Nikah di Aceh Tetap Tinggi di Tengah Pandemi
Sepasang pengantin menikah di tengah wabah Covid-19 di Masjid H. Harun Keuchik di Aceh, Indonesia pada 19 Juni 2020. Pemerintah Indonesia secara bertahap melonggarkan pembatasan sosial dengan mengizinkan pernikahan di tempat umum selama menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak sosial.| Foto www.aa.com.tr

PM, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyatakan angka  pernikahan di daerah setempat tetap tinggi, meskipun di tengah kondisi menghadapi pandemi COVID-19 yang mulai merebak sejak Maret lalu.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Aceh Marzuki, pada Selasa, mengatakan bahwa wabah COVID-19 tidak terlalu mempengaruhi jumlah persitiwa nikah di Aceh. Hal demikian terlihat dari angka pernikahan setiap bulan yang tetap normal.

“Ini tergantung daerahnya kalau di daerah perkotaan termasuk Aceh Besar meningkat, namun tidak jauh berbeda dengan sebelum ada virus corona,” kata Marzuki, di Banda Aceh.

Kendati demikian, lanjut Marzuki, prosedur pernikahan memang berbeda dari kebiasaan normal sebelum pandemi. Dalam artian, kata dia, lebih memperhatikan dan meningkatkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya antisipasi penularan.

“Kita punya surat edaran dari Kemenag RI agar protokol kesehatan benar-benar diterpakan saat mendaftar dan saat akad nikah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak terdeteksi kasus COVID-19 perdana di Aceh pada Maret, jumlah peristiwa nikah di Aceh bulan itu mencapai 4.098.

Kemudian turun menjadi 2.164 peristiwa nikah pada April, selanjutnya 232 peristiwa nikah di Mei, naik kembali menjadi 5.664 peristiwa nikah di Juni dan 3.249 peristiwa nikah pada Juli.

Kata Marzuki, sejauh ini penerapan protokol kesehatan diikuti dengan baik oleh para calon pengantin dan pihak keluarga mempelai yang datang saat akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA.

“Kita beri pengertian dan Alhamdulillah masyarakat menyahuti seruan kita, karena itu pengaruh media dan juga kita awalnya memang berat, setelah kita sosialisasi terus dan kita komitmen dengan hal itu nampaknya masyarakat memahaminya,” kata Marzuki.

Menurutnya, layanan pernikahan juga tidak terganggu selama wabah, dikarenakan KUA tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Baik saat pendaftaran nikah, hingga proses pernikahan yang jumlah tamu hadir juga dibatasi.

Untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona di KUA, Kemenag Aceh pada 2020 juga telah mendistribusikan 274 unit wastafel, 5.263 masker dan 9.900 sarung tangan ke semua unit KUA di daerah Tanah Rencong. (ANT)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait