Anggota DPRK Banda Aceh: Pemadaman Listrik Rugikan Masyarakat

1000593443
Anggota DPRK Banda Aceh: Pemadaman Listrik Rugikan Masyarakat

PM, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi, menyampaikan, pemadaman listrik yang dilakukan PLN dalam dua hari ini sangat merugikan masyarakat.

“Terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ketika terjadi pemadaman listrik dalam kurun waktu yang cukup lama. Banyak pelaku UMKM yang merugi karena tidak bisa berjualan tanpa adanya listrik,” kata Musriadi, Rabu (5/6/2024)

Menurut Musriadi, pemadaman listrik seperti ini juga berdampak pada jaringan telekomunikasi yang ‘hancur’. Karena itu, ia meminta agar PLN melakukan pemadaman listrik sesuai dengn jadwal yang disebarluaskan ke masyarakat.

“Pemerintah Aceh bisa lebih tegas dan memberikan peringatan kepada PLN untuk membenahi pelayanannya,” ujarnya.

Musriadi menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, secara tegas disebutkan, negara wajib dan bertanggung jawab dalam hal menjamin terpenuhinya penyediaan pasokan energi listrik.

Dalam Pasal 2 undang-undang tersebut ditegaskan, pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga mengatur secara detail hak masyarakat, yaitu: a) mendapatkan pelayanan yang baik; b) mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; c) memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; d) mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan e) mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Ketenagalistrikan yang menyatakan ‘konsumen berhak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik’. Sehingga tidak ada alasan apapun bagi PLN untuk tidak melayani masyarakat.

“Kalau konsumen telah membayar tagihan bulanan listrik, masyarakat didenda hingga ada pemutusan sambungan. Nah sebaliknya, kalau ada listrik mati, maka harus ada ganti rugi bagi masyarakat,” tegas Musriadi.

Sementara itu, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas gangguan pemadaman yang terjadi di sebagian wilayah Aceh. Menurut keterangan mereka, telah terjadi gangguan pada subsistem Aceh pada Senin, 3 Juni 2024, karena terjadinya blackout di sistem PLTU Nagan. Untuk normalisasi agar sistem kembali berfungsi dengan baik, PLN terpaksa mengatur pembagian beban untuk stabilitas tegangan listrik.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 12 02 at 14.29.13 (1)
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, memasangkan kaki palsu kepada para penyandang disabilitas dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Sosial Aceh di UPTD Rumoh Seujahtra Jroh Naguna, Senin (2/12/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Pasangkan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

IMG 20241124 WA0000 750x750
Curah hujan yang tinggi selama beberapa hari terakhir menyebabkan ratusan rumah terendam banjir, lahan pertanian rusak, serta longsor yang memutus sejumlah jalur transportasi. Foto: Kodim Pidie

18 Kecamatan di Pidie dan Pidie Jaya Terdampak Banjir dan Longsor

WhatsApp Image 2024 10 29 at 15.58.27
Penjabat Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aceh, Hj. Safriati, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Apresiasi Bunda PAUD dan Apresiasi Pokja Bunda PAUD Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2024, di Hotel Rasamala Banda Aceh, Selasa, (29/10/24). Foto: Biro Adpim

Pj Bunda PAUD Aceh Serahkan Penghargaan dan Tutup Rangkaian Apresiasi Bunda PAUD 2024

Pimpinan Dayah dan Ulama Mengajar Para Napi di Idi
Para ulama dan Pimpinan Dayah Aceh Timur yang tergabung dari Aliansi Hujjah Alumni Dayah (AL-HADA) melakukan kegiatan pengajian dan pembinaan kerohanaian Islam di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Idi dan sel tahanan Polres Aceh Timur, (Selasa, 20/10/2015).

Pimpinan Dayah dan Ulama Mengajar Para Napi di Idi

Ikan Berpotensial Diolah Jadi Bakso, Nugget, dan Sosis
KEPALA Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, Cut Yusminar APi menyerahkan paket bantuan alat dan bahan pengolahan ikan kepada kelompok nelayan di Kecamatan Trumon yang diterima oleh perwakilan ketua kelompok di Keude Trumon, Selasa (15/09/2015). Foto: Hendrik Meukek.

Ikan Berpotensial Diolah Jadi Bakso, Nugget, dan Sosis