PM, TAPAKTUAN – Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Demokrat, H Helmi Karim, membantah pengaduan Ismijar AMd ke Polres Aceh Selatan tanggal 26 Februari 2015 yang menyebutkan dirinya telah melakukan penganiayaan. Ismijar sendiri diakui Helmi adalah adik kandungnya sendiri.
“Sebenarnya, masalah itu antara kakak saya bernama Karmina dengan adik saya bernama Ismijar. Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 tiba-tiba saya ditelepon oleh kakak saya bahwa Ismijar lagi ribut-ribut di rumah ibu kandung saya di Desa Kampung Hilir, Tapaktuan. Saat saya sampai Ismijar mau lari keluar rumah, kemudian saya tarik ke dalam rumah, saat itu dia melawan-lawan sehingga lepas,” ungkap H Helmi saat memberikan pernyataan klarifikasi kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (11/11/15).
Helmi menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban Ismijar sehingga dia menolak hasil visum yang menyebutkan ada bekas luka lembam di leher, bahu dan tangan korban.
“Saya bersumpah tidak ada menganiaya Ismijar, yang ada hanya menarik Ismijar karena mau lari saat saya sampai ke lokasi. Saya pun bingung kenapa secara tiba-tiba sudah keluar hasil visum saat dibuat laporan pengaduan ke Polisi,” ujarnya.
Helmi mengakui, persoalan tersebut merupakan masalah internal keluarga mereka terkait pembagian harta warisan peninggalan orang tua. Dari empat bersaudara, H Helmi Karim merupakan satu-satunya anak laki-laki dalam keluarga Alm H Abdul Karim.
“Sebagai anak laki-laki seharusnya saya yang bertanggungjawab terkait pembagian harta warisan. Karena sampai saat ini ibu kami masih hidup kami belum melakukan pembagian harta. Tapi kenyataannya dilapangan berkata-kata lain, saya dituding macam-macam oleh saudara kandung saya sendiri. Anehnya ketika persoalan itu saya bawa ke Pengadilan Mahkamah Syariah, saudara saya justru tidak berani berperkara,” ucapnya.
Untuk menghindari konflik dalam keluarga, sambung Helmi, dirinya telah merelakan pengelolaan sebuah Showroom Dealer Honda di Jalan Merdeka Kota Tapaktuan kepada salah seorang adiknya yang lain bernama Ratna.
“Apalagi saya sudah duduk sebagai anggota dewan, saya sangat menghindari terjadi keributan dalam keluarga. Kekhilafan yang telah terjadi sudahlah, terkait persoalan ini tetap akan kami selesaikan secara kekeluargaan. Namun yang pasti saya tetap berkukuh bahwa tidak bersalah sebab sama sekali tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap adik kandung saya sendiri,” katanya lagi.
Sementara itu, majelis hakim PN Tapaktuan dengan Ketua, Zulkarnain SH MH dan anggota masing – masing Muammar Maulis Khadafi SH dan Riki Rahman S SH MH, yang menyidangkan perkara tindak pidana dugaan penganiayaan tersebut terpaksa menunda sidang. Soalnya pada sidang kedua Rabu (11/11) dengan agenda pemeriksaan saksi, ternyata saksi korban bernama Ismijar tidak hadir di persidangan.
Menurut keterangan, penyebab tidak hadirnya saksi korban tersebut karena anaknya sedang dalam kondisi sakit hendak di bawa ke Penang Malaysia.
“Karena saksi korban berhalangan hadir, maka kami meminta kepada majelis hakim agar menunda sidang ini sampai minggu depan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Mulya SH.
Permintaan JPU langsung di kabulkan oleh majelis hakim. Akhirnya sidang yang dibuka sekira pukul 10. 55 WIB dengan dihadiri oleh kedua terdakwa masing-masing H Helmi Karim dan Karmina tanpa didampingi pengacara, setelah berjalan sekitar 10 menit, langsung ditutup kembali oleh majelis hakim sekitar pukul 11.05 WIB.
Ketua majelis hakim, Zulkarnain SH MH yang di tanyai seusai berlangsungnya sidang menyatakan, sesuai aturan yang diatur dalam KUHP, JPU berhak memanggil saksi korban secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut. Jika tetap tidak mau hadir, maka proses persidangan bisa dilanjutkan ke tahap pembacaan BAP oleh JPU dengan syarat mendapat persetujuan dari para terdakwa.
“Meskipun demikian, majelis hakim tetap akan memediasi perdamaian dalam kasus internal keluarga ini. Sebab langkah itu dibenarkan secara aturan. Sebab jika para pihak sudah berdamai maka akan menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman salah satu pihak,” ujar Zulkarnain.
[PM006]
Belum ada komentar