Anggota DPRK Aceh Barat Polisikan Anak Kandung

Anggota DPRK Aceh Barat Polisikan Anak Kandung
Ilustrasi

PM, Meulaboh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Sahurdi MS (45) asal Partai Nasdem melaporkan anak kandungnya, RS (20) ke polisi terkait perusakan kaca mobil pribadi miliknya.

Diketahui Sahurdi mengajukan laporan polisi terhadap anak kandungnya itu dengan nomor laporan LP/12/VII/2018/Aceh/Res Aceh Barat/Sek.Samatiga, tertanggal 15 Juli 2018.

Kejadian bermula pada hari Sabtu (14/7), saat RS mendatangi rumah Sahurdi di desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat. Sang anak menuntut kewajiban nafkah kepada Sahurdi yang kabarnya tidak lagi mereka terima selama dua bulan lebih, setelah Sahurdi bercerai dengan istri pertamanya, Fitriani.

Sahurdi pindah ke desa Suak Pante Breuh usai bercerai dengan Fitriani dan meninggalkan 4 orang anak yang sebelumnya tinggal di desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

RS yang tak lain anak kandung Sahurdi sengaja mendatangi kediaman sang ayah mewakili ketiga adiknya yang masih di bawah umur, lantaran dirinya selama ini harus bekerja sebagai supir demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Saya hendak menemui ayah untuk menuntut hak saya dan adik-adik saya 3 orang untuk kebutuhan sehari-hari, sebab sudah 2 bulan lebih kami tidak diberikan nafkah oleh ayah,” ujar RS kepada media.

Berdasarkan Salinan Putusan Mahkamah Syariah Nomor 0150/Pdt.6/2017/MS-MBO tanggal 29 Agustus 2017 tentang perkara Cerai Talak oleh pemohon Sahurdi MS Bin Muhammad Sofyan terhadap termohon/tergugat Fitriani Binti Marlius, disebutkan bahwa yang harus dipenuhi oleh suami terhadap istri pertama dan anaknya yaitu, nafkah Iddah Sebesar Rp 6.000.000, namun sudah diberikan kepada Fitriani. Kemudian suami juga punya kewajiban nafkah anak sebesar Rp3.200.000, untuk empat orang anak setiap bulan dengan penambahan 20% per tahun sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri.

RS mengaku usai terbitnya keputusan Mahkamah Syariah Nomor 0150/Pdt.6/2017/MS-MBO tertanggal 29 Agustus 2017 itu, dirinya bersama satu orang adiknya hanya diberikan biaya hidup selama 6 bulan saja, terhitung sejak bulan Oktober 2017. Sementara dua adiknya yang masih balita dan siswa Sekolah Dasar (SD) hanya diberikan biaya hidup ala kadar.

“Terakhir diberikan  kemarin sebelum bulan Ramadhan, sekarang tidak ada lagi, kami kira itu hal yang wajar meminta biaya hidup kepada ayah kandung kami,” tuturnya.

Tak Mau Bertemu

Saat didatangi ke rumah, terang RS, dirinya secara sopan memanggil dan mengetuk rumah Sahurdi. Beberapa puluh menit berlalu ayahnya yang juga anggota Komisi D DPRK Aceh Barat diketahui memang berada di dalam rumah, namun sengaja tidak keluar menemui anaknya.

“Saya menemuinya untuk meminta hak adik saya, mereka masih belum dapat bekerja dan masih bergantung pada orang tua,” katanya.

Karena tak mau bertemu, RS kesal dan memecahkan kaca mobil pintu kiri milik ayahnya menggunakan palu dengan maksud memancing agar menemui dirinya di luar, namun hal itu tidak membuahkan hasil.

RS bercerita, usai kejadian itu, Sahurdi yang juga pernah menjadi Tgk Imum di desa Padang Seurahet sebelum menjabat sebagai anggota dewan itu, hanya mengintip dari jendela melihat RS tanpa berbicara sedikitpun.

“Tidak ada keputusan ya sudah saya pulang, kemudian hari Selasa tiba-tiba saya mendapat surat panggilan dari polisi atas laporan ayah,” ujarnya.

RS menyesalkan tindakan ayah kandungnya yang dinilai tega melaporkannya tanpa mau diajak musyawarah lebih dulu. Saat ini, RS tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan. []

Reporter: Aidil Firmansyah

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem, Nelayan Tak Berani Melaut
Nelayan yang tidak melaut memperbaiki alat tangkap di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (27/7). (PM/Aidil Firmansyah)

Cuaca Ekstrem, Nelayan Tak Berani Melaut