Anggota DPRA Kecam Pemerintah Aceh yang Dinilai Kurang Serius Terhadap Keberlanjutan Program JKA

Purnama Setia Budi
Anggota DPR Aceh, dr. Purnama Setia Budi, Sp.OG. Dok. Humas DPRA.

PM, Banda Aceh – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi Kesehatan, dr. Purnama Setia Budi SpOG, mengekspresikan keprihatinannya terhadap sikap Pemerintah Aceh terkait Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Dia meminta Pemerintah Aceh untuk segera menjalin perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar program JKA dapat berlanjut.

Sebagai seorang anggota DPRA dengan latar belakang sebagai dokter, Dr. Purnama Setia Budi SpOG merasa bahwa Pemerintah Aceh terkesan kurang serius dalam menjaga kelangsungan Program JKA, sementara lebih memprioritaskan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

“Program JKA harus berlanjut, karena ini merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat penting,” kata Dr. Purnama Setia Budi SpOG yang dikutip dalam sebuah talkshow dengan Serambi Indonesia pada Minggu, 5 November 2023.

Dia juga menambahkan, “Jika Program JKA terhenti, itu akan sangat merugikan masyarakat Aceh.

Baca: Kirim Surat Peringatan Kedua, BPJS Kesehatan Ancam Hentikan Program JKA pada 11 November 2023

Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan terhadap ultimatum BPJS Kesehatan, yang mengancam akan menghentikan layanan JKA mulai 11 November 2023. BPJS Kesehatan mencatat dalam surat peringatan kedua (SP2) kepada Pemerintah Aceh bahwa hingga saat ini belum ada komitmen yang jelas dari Pemerintah Aceh terkait pembayaran iuran JKA tahun 2023.

“Ketika Pemerintah Aceh awalnya berjanji untuk menunggu hasil evaluasi Mendagri, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan apakah hasil evaluasi tersebut sudah diterbitkan atau belum, karena belum ada informasi dari Pemerintah Aceh kepada DPRA,” ungkap Dr. Purnama Setia Budi SpOG.

Menurutnya, yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan saat ini adalah komitmen pembayaran. Dia yakin bahwa BPJS Kesehatan tidak akan segera menghentikan layanan JKA jika ada komitmen yang jelas dari Penjabat Gubernur Aceh.

Namun, menurut Dr. Purnama Setia Budi SpOG, Pemerintah Aceh tampaknya kurang memperhatikan kelangsungan Program JKA dan lebih mengutamakan PON. Hal ini terlihat dari alokasi anggaran yang lebih besar untuk PON dibandingkan dengan JKA.

“Kita akan melihat perkembangan selama beberapa hari ke depan. Jika Pemerintah Aceh tidak memberikan tanggapan yang memadai, itu berarti mulai tanggal 12 November 2023, masyarakat Aceh harus membayar biaya pengobatan mereka sendiri,” sesal politisi dari PKS ini.

BPJS Kesehatan mengirimkan surat peringatan kedua (SP2) kepada Pemerintah Aceh pada tanggal 31 Oktober 2023. Surat tersebut menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menghentikan layanan Program JKA mulai 11 November 2023 jika tidak ada tanggapan yang memadai dari Pemerintah Aceh terkait pembayaran iuran JKA tahun 2023.

Surat peringatan ini ditandatangani oleh Deputi Direksi Wilayah, dr. Mariamah MKes, yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Surat tersebut juga disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua DPRA, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan beberapa pejabat lainnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

1000646989
Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah saat mengikuti Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) Summit 2024 dengan tema Powering Spatial Development in The Era of Transilition di The St. Regis, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.

Hadiri OMP Summit 2024, Pj Gubernur Aceh: Implementasi di Aceh sudah Sesuai Arahan Presiden