Jakarta—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Andi Alifian Mallarangeng, telah memeperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.
Jaksa KPK Supardi mengatakan, Andi Mallarangeng diduga menerima Rp4 miliar dan USD550 ribu, melalui adiknya, Andi Zulkarnain alias Cheil Mallarangeng.
“Rinciannya pertama USD 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di Rumahnya dari Deddy Kusdinar. Kedua Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di Kantornya dari PT Global Daya Manunggal (DGM). Ketiga, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallrangeng dari PT DGM melalui Wafid Muharram. Keempat Rp500 juta diterima oleh Choel Mallrangeng dari PT DGM melalui Mohkamad Makhruddin,” jelas Jaksa Supardi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Sementara, orang lain yang diuntungkan oleh Andi, yakni Wafid Muharram, yang mendapat Rp6,55 miliar. Sedangkan, Deddy Kudinar selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang, mendapat Rp300 juta.
Supardi melanjutkan, Nanang Suhatmana mendapat sebesar Rp 1 miliar, Anas Urbaningrum sebesar Rp2,2 miliar, Mahyuddin sebesar Rp 500 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp4,45 miliar.
Kemudian, Machfud Suroso mendapat bagian paling besar yaitu Rp18,8 miliar, Olly Dondokambey Rp2,5 miliar dan Joyo Winoto Rp3 miliar.
Selain itu, yang mendapat keuntungan dari tindak pinda korupsi yang dilakukan secara berjamaah itu, yakni mantan tim asistensi Hambalang, Lisa Lukitawati sebesar Rp 5 miliar, Anggraheni Dewi Rp 400 juta, serta adik mantan menpora Adhyaksa Dault, Adirusman Dault Rp500 juta.
Selanjutnya, korporasi yang diuntungkan dari proyek Hambalang adalah PT. Yodya Karya Rp5,2 miliar, PT Metaphora Solusi Global (subkon Hambalang) Rp5,8 miliar, PT Malmas Mitra Teknik Rp837 juta, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves (subkontraktor) Rp94 juta, Imanullah Aziz selaku individual konsultan Rp378 juta, PT Cirijasa Cipta Mandiri Rp5,8 miliar, serta PT Global Daya Manunggal (subkontraktor) Rp 54,9 miliar.
PT Aria Linga Perkasa (Subkontraktor) juga meraup keuntungan sebesar Rp3,3 miliar, PT Dutasari Citra Laras (Subkontraktor) Rp170,3 miliar, Kerjasama operasional PT Adhi Karya-Wijaya Karya Rp145 miliar, serta 32 perusahaan/perorangan subkontraktor dari Adhi Karya-Wijaya Karya Rp17,9 miliar.
“Akibat perbuatan yang dilakukan Andi bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharram, Andi Zulkarnain Anwar, Mokmahad Fakhruddin, Lisa Lukitawati, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan, itu negara mengalami kerugian sebesar Rp464 miliar lebih,” tuntasnya.[okezone.com]
Belum ada komentar