Ancam Pemilik Kebun dengan Senjata, Kontraktor Ditangkap Polisi

Ancam Pemilik Kebun dengan Senjata, Kontraktor Ditangkap Polisi
Ilustrasi

PM, Pidie Jaya – Kepolisian Polsek Meureudu, Pidie Jaya mengamankan seorang pelaksana proyek pembangunan pagar Sekolah Luar Biasa (SLB) Gampong Rungkom. Pria berinisial Is (33), warga Dayah Timu ini dibekuk lantaran mengancam seorang pemilik kebun, Suryani (44) dengan menggunakan senjata Air Soft Gun jenis FN.

Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kapolsek Meureudu AKP Aditia Kusuma mengatakan, IS yang berprofesi sebagai kontraktor pelaksana atas CV Rezeki Ateuh Hamba yang mengerjakan pembangunan pagar SLB, ditangkap pada Minggu (24/6) pukul 11 WIB. Penangkapan dilakukan usai menerima laporan dari korban yang merupakan warga Gampong Hagu Kecamatan Meureudu. Suryani adalah pemilik kebun di samping pembangunan pagar tersebut.

Aditia membeberkan, sebelumnya antara IS dan Suryani sempat terjadi perang mulut. Suryani protes karena pembangunan pagar SLB tersebut telah masuk ke dalam tanah kebun miliknya.

“Ia protes karena pembangunan pagar SLB  itu, batasnya telah masuk atau lebih ke dalam area tanah kebun miliknya. Sehingga cek cok mulutpun tidak terelakkan,” jelas Aditia kepada wartawan, Senin (25/6).

Ketika sedang terjadi perang mulut antara keduanya, Suryani lantas mengacungkan sebilah parang ke IS. Saat itu IS juga memperlihatkan senjata ke arah Suryani.

“Merasa terancam, sehingga korban melaporkannya ke Mapolsek Meureudu. Dari tangan IS, Polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata Air Soft Gun dan satu buah buku kepemilikan unit replika Air Soft Gun dari Perbakin dengan nomor registrasi 041016.17314.GSSC,” katanya.

Karena mengantungi izin penggunaan, sehingga IS hanya diancam dengan Pasal 368, tentang Ancaman. Aditia mengatakan bahwa IS tidak ditahan. Walau demikian, bukan berarti kasus ini sudah selesai.

“Karena IS memiliki izin, dan dia diancam dengan pasal 368, terhadap dia tidak dilakukan penahanan, karena pasal 368 itu ancamannya sembilan bulan penjara. Walaupun dia tidak tahan, tapi kasus ini belum selesai, kami akan tuntaskan kasus ini,” tegas AKP Aditia.

Terkait batas lahan SLB dangan lahan Suryani, pihak kepolisian akan menelusurinya lebih lanjut ke Dinas Pendidikan kabupaten Pijay. Kasus tersebut bukan lagi masalah penggunaan senjata Air Sof Gun, namun lebih pada masalah batas kebun.

“Sekarang ini bukan masalah senjata air soft gun. Tetapi masalah pengancaman dan batas kebun. Mengenai batas kebun tersebut, kita akan minta datanya pada Dinas Pendidikan,” ujarnya. []

Reporter: Nurzahri

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait