PM, Lhokseumawe – Jajaran Polres Kota Lhokseumawe, menangkap seorang pemuda berinisial WA (25) warga Kecamatan Banda Sakti, yang melakukan pengancaman terhadap ibu dan kakak kandungnya.
Pria bekerja sebagai supir mini bus L300 ini ditangkap tim URC Polres Lhokseumawe, Senin (4/6) kemarin.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Sabhara Iptu Sofyanto menyebutkan,
pelaku ditangkap sekira pukul 04.10 Wib oleh anggota URC Sat Sabhara Polres Lhokseumawe.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui halong pati (HP) call center URC Sat Sabhara Polres Lhokseumawe terkait pengancaman pembunuhan tersebut.
“Selanjutnya pria tersebut diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.Hal tersebut bertujuan meberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Iptu Sofyanto.()
Belum ada komentar