AMPUH Sengketakan Rektor Unigha ke KIA

AMPUH Sengketakan Rektor Unigha ke KIA
Ilutrasi: Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh. [Foto: Husaini]

PM, Banda Aceh — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Penegerian Unigha (AMPUH) menyengketakan Rektor Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Gle Gapui, Sigli, ke Komisi Informasi Aceh. Sengketa informasi ini ditempuh oleh pemohon karena termohon sebagai badan publik tidak memberikan beberapa dokumen/informasi yang dimohonkan.

Sidang sengketa informasi antara AMPUH melawan Rektor Unigha selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan berlangsung pada Selasa, 1 September 2015, di Sengketa informasi ini ditempuh Aula Seuramoe Informasi Aceh. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal ini dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Juru bicara AMPUH, Firdaus Yusuf, dalam siaran pers Jumat (28/8) menjelaskan, pihaknya telah memasukkan surat permintaan salinan dokumen yang ditujukan PPID Unigha pada 28 Juli 2015. “Namun pihak PPID tidak menanggapi permintaan salinan dokumen yang kami minta sebagaimana mestinya,” sebutnya.

Selanjutnya, sambung Firdaus, pihaknya mengajukan surat keberatan setelah sepuluh hari kerja, yakni pada 11 Agustus 2015. “Pihak Unigha membalas surat keberatan kami. Berdasarkan surat tersebut, salinan dokumen yang kami minta belum bisa mereka berikan karena sedang diusut oleh pihak kepolisian,” ungkap Firdaus.

Atas respon tersebut, Firdaus menyatakan, pihaknya merasa tidak puas dengan jawaban dari pihak PPID Unigha. Oleh sebab itu, pihaknya mendaftarkan sidang sengketa ke Komisi Informasi Aceh. “Pada 24 Agustus kami menerima surat dari KIA, yang menyatakan permohonan penyelesaian sengketa yang kami ajukan telah lengkap dan telah diregistrasi. Selanjutnya, sidang pemeriksaan awal akan dilangsungkan pada Selasa mendatang.”

Adapun data yang dimohonkan oleh pihak AMPUH kepada PPID Unigha yaitu salinan dokumen  rincian pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN (tahun 2009-2014); salinan dokumen Rincian pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD (tahun 2009-2014); salinan dokumen rincian pengelolaan anggaran yang bersumber dari sumbangan masyarakat: SPP, dana pembangunan, dan semua biaya yang dikutip dari mahasiswa yang notabennya sebagai masyarakat (tahun 2009-20014); dan salinan dokumen rincian sumbangan dari pihak luar negeri (2009-2014).

[PM007]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pekerjaan Docking Kapal Mengecewakan Nelayan Pasie Meukek
SALAH seorang nelayan di gampong Pasie Meukek menunjukkan item pekerjaan proyek docking kapal yang masih ada kekurangan. Pekerjaan proyek docking kapal sumber dana Otsus tahun 2014 sebesar Rp 1,7 miliar lebih ini, diprotes oleh nelayan Pasie Meukek karena tidak sesuai harapan masyarakat sehingga telantar tidak bisa digunakan selama hampir satu tahun. Hendrik Meukek.

Pekerjaan Docking Kapal Mengecewakan Nelayan Pasie Meukek