PM, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun Non-PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk tetap masuk kantor pada Sabtu, 22 Agustus 2020 mendatang.
Bukan hanya Sabtu depan, tapi ASN Banda Aceh juga diwajibkan bekerja seperti biasa pada Sabtu 29 Agustus 2020. Instruksi ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/10313 tahun 2020.
Ia menjelaskan, dua hari kerja pada Sabtu tersebut untuk menggantikan tambahan hari libur Idul Adha 1441 Hijriah pada 30 Juli dan 3 Agustus lalu. “Semua pegawai wajib masuk, termasuk di bidang perizinan dan kependudukan untuk melayani masyarakat,” ujar Aminullah, Rabu (19/8/2020).
Meski begitu, ia menegaskan agar seluruh pegawai menerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni dengan memakai masker, jaga jarak, tidak berkerumun, dan mencuci tangan dengan sabun.
“Di tengah pandemi Covid-19, ASN Banda Aceh harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Banda Aceh Arie Maula Kafka dalam kesempatan yang sama mengatakan, bagi pegawai yang tidak masuk kerja dalam dua hari tersebut tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sanksinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa dikenai penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat. Sementara bagi Non PNS akan dipertimbangkan kelanjutan kontrak perjanjian kerjanya,” katanya.
Hal lainnya, Arie juga mengumumkan Jumat 21 Agustus 2020 sebagai hari libur alias cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H. “Tahun baru Islam bertepatan pada Kamis 20 Agustus 2020. Sementara Jumat 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama sebagaimana revisi ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya. [*]
Belum ada komentar