PM, Banda Aceh – Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman S.E., Ak., M.M meminta kepada Geuchik di setiap gampong agar melibatkan penyandang disabilitas dalam setiap perencanaan pembangunan. Hal itu ia tegaskan saat menerima kunjungan audiensi dari Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS) dan Gerakan Muda Kota Banda Aceh bersama sejumlah penyandang disabilitas di ruang kerjanya di Balai Kota, Senin (5/11).
Sebelumnya, lembaga JMSPS menyampaikan sejumlah temuan dari hasil penjajakan selama beberapa bulan terakhir, terkait kondisi layanan publik di Banda Aceh. Dari penjajakan tersebut, pihaknya memetakan sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan pemerintah. Selain tingginya angka pengangguran dan belum optimalnya akses pelayanan terhadap masyarakat miskin, yang paling mencuat yaitu persoalan ketersediaan fasilitas publik yang ramah bagi difabel.
Erlinda, salah seorang penyandang disabilitas menuturkan, terbangunnya ruang publik yang ramah disabilitas amat ditentukan oleh seberapa besar partisipasi mereka dalam perencanaan pembangunan, terutama dalam penyusunan perencanaan tingkat gampong (Musrembangdes).
“Kami belum diberikan ruang untuk berpartisipasi, sehingga wajar jika perencanaan yang telah disusun dan dibawa ke level atas (kecamatan hingga kabupaten/kota) tidak memuat kebutuhan para penyandang disabilitas,” kata Erlinda kepada Walikota Aminullah.
Mendengar hal tersebut, Aminullah menegaskan bahwa ke depan para Geuchik perlu melibatkan penyandang disabilitas di masing-masing gampong saat menyusun rencana pembangunan.
“Ini demi terakomodirnya kebutuhan disabilitas , saya juga yakin pemerintah gampong bukan tidak melibatkan, tapi bahkan tidak tahu data pasti berapa jumlah penyandang disabilitas yang ada di gampongnya,” ujar Amin.
Senada dengan hasil penjajakan JMSPS, diketahui saat ini penyediaan data terpilah belum tersedia secara update. Kondisi ini mempengaruhi proses pembangunan yang berlangsung, seperti tidak semua kebutuhan prioritas masyarakat dapat teratasi, terutama update kriteria bagi kelompok disabilitas. Karena itu, JMSPS mendorong adanya perhatian serius agar program yang disusun lebih tepat sasaran karena didukung data yang valid.
Amatan JMSPS, perhatian Pemko Banda Aceh terhadap kaum disabilitas selama ini cukup baik. Salah satunya dengan terbit Peraturan Pemerintah Walikota Banda Aceh No. 14/2017 tentang Perencanaan Pembangunan Inklusif. Pembangunan tersebut meliputi perencanaan pendidikan inklusif, perencanaan pelayanan kesehatan inklusif, perencanaan kesejahteraan sosial, perencanaan penyediaan infrastruktur perkotaan yang aksesibilitas dan perencanaan pemberdayaaan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
Namun, masih dibutuhkan upaya nyata dari aturan tadi. “Pemahaman tentang disabilitas belum sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah sehingga kebutuhan penyediaan fasilitas yang aksesibilitas belum menjadi hal utama yang perlu diperhatian dalam proses pembangunan,” ujar Desi Setyawati mewakili JMSPS. []
Belum ada komentar