PM,KUTACANE–Pencairan dan realisasi dana gampông di Kabupaten Aceh Tenggara (untuk tahap I tahun 2015 ini ternyata masih mengalami masalah. Pasalnya, pencairan dana tersebut berbenturan dengan peraturan bupati setempat tentang Tata Kelola Keuangan Gampông.
“Sedikitnya ada tiga perbup yang mengatur tentang tata kelola dana gampông ini,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara (BPM-Agara), Amri Siregar, SSos, Senin (10/08/2015).
Kata dia, pihaknya akan menggodok perbub tersebut untuk kemudian disosialisasikan kepada khalayak ramai. Setelah disosialisasikan, kata dia, dilanjutkan Bimbingan Teknis (bimtek) bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang berjumlah 5 orang dari setiap kampung.
“Di Agara ini belum ada aturan yang menjelaskan secara terinci tentang petunjuk teknis sistem penggunaan dana gampông, yang ada hanya petunjuk pelaksana yang secara garis besar yang terangkum dalam Permendes No 5 Tahun 2015,” ujarnya.
PM004
Belum ada komentar