PM, Banda Aceh – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30), yang diduga terlibat penggelapan dana deposito nasabah senilai Rp700 juta. Penahanan dilakukan pada Rabu (18/12/2024).
“Benar, penyidik telah menahan seorang petugas customer service PT. BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya,” ujar Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Supriadi.
Supriadi menjelaskan, kasus ini bermula pada 4 Juni 2024 ketika seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan deposito sebesar Rp700 juta. AD, yang saat itu bertugas sebagai customer service, meminta nasabah untuk menunda pencairan hingga 13 Juni dengan alasan prosedur.
Namun, AD justru meminta dokumen seperti bilyet deposito dan KTP nasabah, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening baru atas nama nasabah. Dari rekening tersebut, dana sebesar Rp700 juta dipindahkan ke rekening pribadi AD melalui mesin EDC.
Modus dan Pengakuan Tersangka
AD menggunakan kartu ATM yang dicetak menggunakan nama nasabah untuk memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya. Pada 18 Juni, AD mengakui perbuatannya kepada pimpinan cabang. Audit internal kemudian membuktikan bahwa AD memang mencairkan dana nasabah tanpa izin.
Atas kejadian ini, PT BSI melaporkan AD ke Polda Aceh. Tersangka dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kasus Sebelumnya di KCP Lhoknga
Kasus serupa juga terjadi di PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar, pada 29 Oktober 2024. Penyidik Polda Aceh menahan seorang karyawan berinisial APW (32) yang diduga melakukan pencatatan palsu dan menyalahgunakan dana nasabah.
APW, yang bertugas di bagian marketing, meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah. Modusnya adalah mengaku dana tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa utang. Namun, dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, berkas kasus APW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, dan tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Kasus-kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam sistem perbankan untuk mencegah penyalahgunaan kepercayaan nasabah. (*)
Belum ada komentar