PM, Banda Aceh – Alhudri, yang menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Aceh, dilaporkan ke Panwaslih Provinsi Aceh atas dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan tersebut diajukan oleh Yaser Arafat, Sekretaris DPC Partai Hanura Aceh Tengah, pada Selasa, 3 September 2024.
Menurut Yaser, Alhudri melakukan kampanye terbuka mendukung bakal calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024. Insiden ini terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di depan Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, di mana Alhudri diduga berorasi di depan publik, mengajak masyarakat untuk mendukung Muzakir Manaf.
Yaser menyatakan bahwa tindakan Alhudri bertentangan dengan aturan netralitas ASN, yang seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. “Alhudri, yang masih berstatus sebagai ASN, tidak pernah mengajukan pengunduran diri dan masih aktif dalam posisinya,” jelas Yaser. Ia juga menambahkan bahwa laporan ini didukung oleh bukti berupa rekaman video, foto, dan tautan berita terkait orasi Alhudri.
Dalam orasinya, Alhudri menyerukan kepada masyarakat Aceh Tengah untuk tidak memilih pemimpin yang “zalim” dan mendukung penuh Muzakir Manaf sebagai calon Gubernur Aceh periode 2024-2029. Tindakan ini, menurut Yaser, berpotensi menciptakan preseden buruk bagi ASN lainnya di Aceh jika tidak segera diambil tindakan tegas oleh Panwaslih.
“Kami berharap Panwaslih Provinsi Aceh segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini, guna menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses pemilihan umum di Aceh,” ujar Yaser. Sebagai informasi, keterlibatan ASN dalam politik praktis diatur dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang PNS, yang melarang ASN melakukan kampanye atau dukungan terbuka terhadap calon tertentu dalam pemilu.
Dengan laporan ini, Yaser berharap tindakan tegas dari pejabat pembina kepegawaian agar tidak ada pelanggaran serupa di masa mendatang.
Belum ada komentar