PM, Jakarta – PDIP mengungkap alasan di balik keputusan pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, PDIP menilai Jokowi telah melakukan sejumlah tindakan yang melanggar kode etik partai dan mencederai kepercayaan rakyat.
Salah satu alasan utama pemecatan adalah tindakan Jokowi yang dinilai mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kepentingan keluarga. Hal ini dianggap merusak sistem demokrasi dan moral etika bangsa.
“Intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi dan penggunaan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarga telah menimbulkan dampak sistemik yang merusak sistem demokrasi dan hukum,” bunyi salah satu poin SK tersebut.
Selain itu, Jokowi dianggap melakukan kegiatan yang merugikan nama baik partai dan melanggar Pasal 22 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar PDIP.
“Melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai dan merugikan kepentingan partai merupakan larangan bagi setiap anggota PDIP,” lanjut SK itu.
Atas dasar tersebut, PDIP memutuskan Jokowi, Gibran, dan Bobby melanggar kode etik serta disiplin partai. Keputusan ini menegaskan langkah tegas partai terhadap pelanggaran prinsip-prinsip organisasi.
Sebelumnya, Jokowi telah membantah tudingan terkait intervensi MK. Pada Juni 2023, Jokowi menyatakan, “Nggak ada, nggak pernah campur aduk seperti itu kita,” tegasnya di Jakarta Selatan.
Belum ada komentar