Pelanggaran Pemilu yang dipertontonkan kandidat petahana (incumbent) semakin massif, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh. Karena itu, butuh kontrol masyarakat terhadap aktivitas politik mereka.
Peraturan KPU No.28/2009 jelas mengatur larangan menggunakan fasilitas negara, memobilisasi pegawai negeri sipil, menggunakan dan atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara untuk kepentingan politik kandidat tertentu. Namun larangan tersebut seolah tidak berlaku bagi kepala daerah di Aceh yang akan maju lagi di Pilkada 2017. Mereka rama-ramai melabrak aturan itu.
Pengamat politik dan hukum, Marzuki Ismail mengatakan pelanggran Pemilu yang dilakukan para kandidat petahana perlu dikontrol oleh masyarakat. “Ini perlu kita kontrol bersama-sama, sehingga tidak terjadi pelanggaran secara terus-menerus,” sebutnya.
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini menambahkan, aktivitas politik para kandidat petahana juga perlu diawasi oleh Pemerintah Pusat, terutama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Setiap pelanggaran harus ditindak. Masyarakat juga harus memberi sanki moral terhadap mereka yang mengunakan faslitas negara untuk kepentingan maju dalam Pilkada,” kata Marzuki.
Sejauh ini, dugaan pelanggaran yang dilakukan para incumbent belum menjadi kewenangan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk menindaklanjutinya. “Persoalan itu belum termasuk wewenang kami,” kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi.
Dikatakannya, kewenangan menindaklanjuti pejabat negara yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan Pilkada adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh. “Kita dari KIP mengawasi dalam bidang pemilu. Karena sekarang belum masuk tahapan Pilkada, maka KIP belum bertugas untuk menindaklanjuti terhadap aparatur negara yang mengunkana faslitas negara untuk kepentingan politiknya,” sebut Ridwan.
Meski begitu, dia menegaskan, para PNS tidak boleh terlibat politik praktis, apalagi sampai terlibat dukung-mendukung kandidat tertentu. “Begitu juga terkait penggunaan fasilitas negara oleh incumbent, ini melanggar aturan Pemilu. Tapi yang berhak menindaklanjuti persoalan ini adalah Bawaslu, bukan KIP,” tandas Ridwan Hadi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh juga belum memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran para kandidat petahana. “Jika ada petahana yang menggunkan fasilitas negara, itu jelas dilarang. Namun belum bisa kita tindak karena belum masuk dalam tahapan Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Aceh Asqalani.
Saat ini, jelas Asqalani, pihaknya hanya memperhatikan dan mengimbau agar para pertahana tidak mengunkan fasilitas negara dan tidak melibatkan bawahannya dalam politik praktis. “Kita akan menindaklajuti pelangaran Pemilu jika sudah masuk tahapan Pilkada,” sebut Asqalani.
Dia menjelaskan, kewenangan Bawaslus lebih mengarah kepada pengawasan dan pelanggaran selama Pilkada. “Bila nantinya (saat tahapan Pilkada) mereka terbukti melanggar, maka bisa digugurkan pencalonannya,” tandasnya.[]
Belum ada komentar