PM, Aceh Tenggara – Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSINDO) kabupaten Aceh Tenggara menuding ada permainan dalam proses tender terhadap 5 paket proyek di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kabupaten Agara.
Sebab menurutnya ada beberapa paket yang sudah dilelang malah dibatalkan dan dilelang ulang kembali.
Ketua ASKINDO Agara, Irsyad Dahri ST kepada pikiranmerdeka.co, Selasa (31/7) menyatakan, lelang 5 paket proyek di Dinas Perkim Agara dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
“Lelang seharusnya jelas dasar dan acuannya, bukan main batalkan saja oleh Pokja ULP dinas tersebut,” katanya.
Menurutnya, pembatalan lelang proyek harus mengacu kepada ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2010 pada pasal 83 ayat 3 serta Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 51 ayat 2.
“Harapan kami sebagai salah satu rekanan penyedia, sebaiknya pokja diskusi lagi dengan PPK untuk memastikan persyaratan tender memang benar-benar sesuai kebutuhan dan bukan mengada-ada dan terkesan mengarah kepada penyedia yang sudah dikondisikan,” ungkap Irsyad.
Ia juga meminta penyelenggara sebaiknya menyusun lagi dokumen pengadaan yang baik dan berkualitas, baru kemudian mengumumkan ulang dengan aturan yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat luas menilai ada dugaan permainan dalam proses lelang proyek tersebut,” tuturnya.
Secara terpisah, Kabag Pembangunan Setdakab Agara, Asbi pada Selasa (31/7) tak kunjung merespon upaya konfimasi dari media ini.
Informasi terakhir yang dihimpun media, paket yang sempat dibatalkan dan dilelang ulang di laman LPSE ada 5 paket proyek di Dinas Perkim Agara yakni, peningkatan D.I Jongar dengan pagu Rp 679,13 juta, lalu peningkatan D.I Muara Baru pagu sebesar Rp 1,7 M, peningkatan D.I Kuta Bantil pagu sebesar Rp 1,02 M, peningkatan D.I Kuta Batu Rp 1,02 M dan peningkatan D.I Tanjung Muda yang pagunya sebesar Rp 1,7 miliar. []
Reporter: Jufri
Belum ada komentar