Aksi May Day di Banda Aceh Tuntut Pekerja Asing Hengkang

Aksi May Day di Banda Aceh Tuntut Pekerja Asing Hengkang
Aksi May Day di Banda Aceh Tuntut Pekerja Asing Hengkang

PM, Banda Aceh – Sekitar 200 dan orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi damai pada peringatan hari buruh internasional (MayDay) di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Selasa (1/5).

Massa membawa spanduk dan poster serta alat pengeras suara. Mereka menyampaikan orasi menyangkut peningkatan kesejahteraan buruh.

Sebelum menyampaikan orasi, massa menggelar zikir dan doa bersama yang dipimpin oleh ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh Saiful Mar.

Aksi juga digelar di beberapa titik konsentrasi, diantaranya di halaman masjid raya Baiturrahman, bundaran Simpang Lima dan di balai kota Banda Aceh.

Aksi damai kali ini dikemas dalam bentuk kegembiraan dan beberapa agenda kegiatan seperti pertandingan olahraga, donor darah, sembako murah dan kegiatan musik hiburan.

Para peserta aksi ini merupakan buruh yang bekerja di berbagai lintas profesi, diantaranya dari kalangan jurnalis, guru, driver online dan pekerja buruh pabrik.

Rangkaian May Day yang telah selesai dilaksanakan adalah audiensi dengan kepala daerah dan legislatif. Kemudian turnamen antar serikat yakni futsal dan tenis meja dilanjutkan dengan talkshow di radio dan diskusi publik.

Ketua aliansi buruh Aceh Saiful Mar kepada wartawan mengatakan, pada aksi May Day kali ini digelar dalam bentuk aksi damai dan sebuah kegembiraan yang dirayakan pada hari buruh. Pihaknya tidak menginginkan aksi Mayday terjadi keributan dan kerusuhan.

Ada sekitar 10 poin yang disampaikan pada tuntutan menyangkut kesejahteraan kaum buruh, diantaranya soal keberadaan tenaga kerja asing ilegal.

“Kita meminta pemerintah tegas dalam menindak keberadaan pekerja asing secara ilegal di Aceh, karena ini akan merugikan kaum buruh lokal,” tegas Saiful.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam orasi, diantaranya, menuntut pencabutan PP No. 78 tahun 2015, mendesak pemerintah untuk menurunkan Tarif dasar listrik (TDL), BBM, sembako yang membebani pekerja atau buruh.

Tuntutan lainya, melahirkan Pergub Qanun tentang ketenagakerjaan No. 7 2014, menjalankan upah minimal standar provinsi, mensejahterakan guru kontrak dan honor dengan upah yang layak. Pembentukan dewan pengupahan kabupaten.

Mengirimkan perwakilan buruh untuk duduk di level legislative dan yang terakhir, mencabut Perpres No. 20 Tahun 2018. Aksi berjalan damai dengan dikawal puluhan aparat kepolisian.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait