Blangpidie — Mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH akan segera diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan dan perusakan lahan bekas lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Kapolres Abdya AKBP Eko Budi Susilo, SI,k mengatakan, awalnya pemeriksaan Akmal terkendala surat izin pemeriksaan dari presiden melalui Kapolda Aceh, karena Akmal masih menjabat sebagai bupati. Masa jabatan Akmal berakhir Jumat (30/3) lalu.
“Sebelumnya memang terganjal prosedur karena Akmal Ibrahim masih menjabat sebagai pejabat aktif. Tapi kini tidak lagi. Kami sedang menyiapkan jadwal pemeriksaannya untuk kedua kasus itu. Dalam waktu dekat dia akan kami periksa,” jelas Kapolres, Minggu (1/4).
Sementara itu Direktur Eksekutif WALHI Aceh, TM Zulfikar mendesak pihak penyidik dan aparat hukum untuk melakukan upaya pengungkapan secara serius dan profesional dalam kasus perusakan hutan lindung yang disebut-sebut ikut menyeret mantan Bupati Akmal Ibrahim tersebut.
Sebelumnya WALHI Aceh juga mensinyalir adanya upaya tebang pilih dalam kasus yang telah menyeret Kepala Dinas Kehutanan Abdya Ir Muslim Hasan M.Si, kepala Dinas Pertanian Abdya Zainuddin SP dan mantan Sekda Abdya Mawardi Yunus. Akmal Ibrahim selaku pemberi perintah terkait keputusan yang berakibat mencuatnya kasus tersebut terkesan tidak tersentuh oleh pihak aparat hukum.
“Kita mendesak kepada aparat hukum untuk bersikap transparan dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut, selama ini ada upaya dan kesan tebang pilih, padahal secara kasat mata kasus tersebut secara jelas dapat diketahui otak pelakunya, di sini kita tunggu sikap profesional aparat hukum dalam menuntaskan kasus yang telah menimbulkan banyak kerugian bagi daerah serta lingkungan tersebut,” kata TM Zulfikar.
Akmal Ibrahim mantan Bupati Abdya yang kini kembali mencalonkan diri untuk maju sebagai bupati kini dililit sejumlah kasus akibat beberapa kebijakan yang telah dilakukan selama memimpin Abdya yang dinilai sarat penyimpangan dan pelanggaran.
Kapolres Abdya sebelumnya AKBP Drs Subakti juga memastikan bahwa Akmal Ibrahim diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, perusakan dan perambahan hutan lindung di kawasan ekosistem yang berlokasi di Kecamatan Babahrot.
Saat itu pemeriksaan terhadap Akmal Ibrahim terganjal dengan prosedur pemeriksaan terhadap dirinya yang saat itu masih berposisi sebagai pejabat aktif sehingga harus menunggu surat ijin dari presiden. Namun hingga berakhirnya masa kekuasaan Akmal Ibrahim pada 30 Maret lalu surat tersebut tak juga kunjung turun walaupun Kapolres Abdya saat itu sudah memastikan bahwa prosedur untuk ijin pemeriksaannya sudah dikirim melalui Kapolda Aceh.[pm/alf]
Walah-walah………..Tgk Akuemal. Baroe jeuh watee sasama getanyoe ta meuwartawan bak Serambi, gata di Lhokseumawe ulon di Panton Labu, ta tuleh tuleh keu gob. Uroe nyoe khendak Potallah, donya ka muebalek. Beu jroeh jroeh aneuk eeeeeeeee. Donya nyoe, piasan. I lhom layee gob ta meupiasan geutanyoe. I lohm layeue geutanyoe jimeu piasan gob………………. sayang gata bula ta ikot tapak Azman di Aceh Timu, Nyak Museutafa Glanggang di Bireuen.