Tiga akademi kesehatan milik Pemerintah Aceh terancam ditutup. Bila tak diselamatkan, Aceh akan kehilangan aset daerah dan kekurangan tenaga trampil bidang kesehatan.
Lambannya langkah Pemerintah Aceh dalam mengalihkan status tiga Perguruan Tinggi Kesehatan Daerah (PT Kesda) menuai masalah. Tiga perguruan tinggi tersebut, Akademi Analis Kesehatan, Akademi Farmasi, dan Akademi Keperawatan Tjoet Nyak Dhien, hingga kini tak diperjelas kemana harus bernaung usai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait wewenang pengelolaan PT Kesda yang dialihkan ke Pemerintah Pusat. Sebagai konsekuensi dari implementasi aturan tentang kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, seluruh aset dari PT Kesda menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
Beberapa opsi muncul, antara lain seperti disampaikan Gubernur Aceh Zaini Abdullah bahwa PT Kesda Aceh akan digabungkan ke Universitas Syiah Kuala. Beberapa pengamat menilai, upaya ini memperkecil peran akademi kesehatan tersebut.
Pihak perguruan tinggi pun tidak mempersoalkan opsi yang akan diambil pemerintah. Bagi mereka, harapan agar ketiga akademi tersebut tetap ada dan tidak ditutup, jauh lebih penting.
Pengamat pendidikan mengusulkan agar ketiga akademi kesehatan ini digabungkan dalam wadah Politeknik Kesehatan Aceh. Hal ini sejalan dengn salah satu pilar prioritas pembangunan Otonomi Khusus Pemerintah Aceh, yakni peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Penekanan pada pendidikan vokasional guna mencetak lulusan terampil dan siap kerja, membutuhkan satu fokus wadah pendidikan yang konsen terhadap jurusan tersebut. Karenanya, pilihan membentuk Politeknik Kesehatan dirasa paling ideal.
Berbagai persoalan mulai mencuat. Di Akademi Analis Kesehatan, misalnya, kampus ini terpaksa menunda pendaftaran mahasiswa baru lantaran belum mengantongi payung hukum pelayanan. Penundaan penerimaan mahasiswa baru juga berdampak pada kekurangan tenaga analis di sejumlah rumah sakit dan Puskesmas di Aceh.
Dalam Permenkes Nomor 80 Tahun 2016 tentang tenaga kesehatan ditegaskan, tenaga kesehatan adalah mereka yang tamatan akademi diploma III. Ini tentu bukan berita baik bagi mereka lulusan Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) yang hanya setingkat SMA. Sedangkan selama ini mereka telah menduduki posisi sebagai tenaga kesehatan. Celakanya, dalam aturan tersebut menetapkan bahwa setelah tahun 2020, tenaga kesehatan lulusan dari sekolah setingkat SMA tidak diperbolehkan lagi bekerja di bagian pelayanan.
Saat ini, 680 lulusan SMAK yang bekerja sebagai tenaga kesehatan terancam dicabut tugasnya sebagai tenaga analis. Upaya untuk menggelar sekolah singkat di Akademi Analis tak berdampak banyak. Karena itu, pemerintah perlu memikirkan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan keberlangsungan tiga akademi ini, demi ketersedian tenaga analis di Aceh.[]Fuadi Mardhatillah
Belum ada komentar