Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar membenarkan bahwa pemenang gugatan sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja.
Hal itu diungkapkan Akil saat sidang lanjutan terdakwa Chairun Nisa diskor, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Januari 2014.
“Di panel putusannya 2:1. Artinya di panel itu kan dimenangkan oleh Ibu Khofifah,” ujar Akil.
Namun, Akil mengaku tidak ikut memutus perkara tersebut.
“Putusannnya saya sudah tidak ikut lagi. Nama saya sudah dikeluarkan. Plenonya yang menentukan, karena saya sudah tidak ikut di sana. Selanjutnya yang menang Pak Sukarwo,” katanya.
Akil menolak menyebut tiga anggota panel yang waktu itu mengabulkan permohonan sengketa Khofifah.
“Tak perlu saya sebut itu. Cukup saya katakan 2:1 itu suaranya untuk Khofifah,” katanya.
Sebelumnya, pengacara Akil, Otto Hasibuan mengungkapkan, Akil memintanya untuk menyurati MK untuk meminta klarifikasi, kenapa putusan tersebut bisa berubah paska Akil ditangkap.
Akil ditangkap beberapa hari sebelum sidang putusan itu digelar.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja terkait hasil Pilkada Jawa Timur, Senin 7 Oktober 2013.
“Menyatakan menolak permohonan dari pemohon. Demikian diputuskan oleh 8 orang hakim konstitusi,” ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang putusan sengketa Pilkada Jatim. Majelis Konstitusi menilai pelanggaran yang dikatakan Khofifah tidak terbukti.
Khofifah mengatakan pasangan incumbent Soekarwo dan Saifullah Yusuf melakukan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan pilkada. Namun berdasarkan fakta-fakta sidang, hakim menilai dalil yang diajukan Khofifah tidak terbukti. [viva.co.id]
Belum ada komentar