Meski implementasi Pergub APBA 2018 telah berjalan, hal itu tak juga menyurutkan parlemen untuk menggugatnya. Bagi akademisi dari Fakultas Hukum Unsyiah, Dr M Jafar SH MHum, jika sebuah Undang-Undang dianggap merugikan, maka bisa digugat.
“Bisa ke Mahkamah Konstitusi, tapi kalau itu aturan di bawah UU, seperti qanun atau Pergub maka judicial review atau gugatannya bisa ke Mahkamah Agung,” kata Jafar kepada Pikiran Merdeka, Sabtu lalu.
Ia menjelaskan, ada dua alasan sehingga sebuah peraturan bisa digugat. Pertama, jika prosedur pembentukannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, terkait substansi dari aturan itu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Bisa karena melanggar UU, kepatutan dan kesusilaan yang baik,” terangnya.
Jadi, lanjut dia, jika suatu Pergub ini diduga melanggar prosedur pembentukan, dan substansinya bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, tentu bisa digugat. Hanya saja, menurutnya, apabila prosedur yang digugat, tentu dampaknya tak terlalu besar terhadap substansi itu sendiri.
Terkait: DPRA MENGGUGAT
Menanggapi proses Pergub APBA, Jafar menyampaikan, secara prosedur pembentukan Pergub APBA sebagai pengganti qanun telah menempuh proses yang sesuai. “Artinya sudah melewati jangka waktu 60 hari, sudah lewat masuk ke tahun 2018, kemudian juga sudah diajukan ke Kemendagri, dan sudah dibahas bersama. Jadi dari sisi prosedur itu tidak ada persoalan,” timpalnya.
Sedangkan dari sisi substansi, Jafar mengaku belum mengetahui apakah secara substansi Pergub ini telah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau tidak. Perlu kajian secara mendalam untuk mengtahui hal tersebut.
Dari segi prosedur, lanjut dia, Pergub adalah produk yang menjadi kewenangan gubernur. Sementara Pergub cambuk sendiri merupakan Pergub yang sifatnya organik, yaitu Pergub yang diperintahkan oleh qanun.
“Gubernur punya kewenangan membuat Pergub, dan untuk sebuah Pergub itu (cambuk) tak memerlukan prosedur seperti Pergub APBA. Hanya saja barangkali kalau ini mau diuji berarti yang diuji adalah substansinya. Apa benar substansi Pergub ini bertentangan dengan qanun? Bertentangan dengan UUPA?” paparnyanya.
Dalam amatan Jafar, selama ini masih jarang sekali sebuah peraturan itu yang digugat dari sisi prosedurnya. Walaupun dimungkinkan, biasanya yang digugat itu substansinya. “Karna kalau substansi itu jelas pasal mana yang dirugikan, pasal itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tapi kalau prosedur itu, jarang sekali ada gugatan,” kata dia.
Salah satu gugatan terhadap prosedur, Jafar mencontohkan proses gugatan qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh oleh lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Kala itu, Walhi menganggap ada cacat prosedur dalam pemebentukan RTRW tersebut, yaitu karena tidak diadakannya Rapat Dengar Pendapat Umum /RDPU.
“Namun di persidangan, itu malah bisa ditunjukkan bukti bahwa RDPU itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Ada bukti partisipasi publik, ada absen, undangan, dokumen-dokumen, akhirnya gugatan pun ditolak,” beber Jafar.
Mengenai gugatan Pergub APBA dengan alasan tidak disepakatinya dokumen KUA PPAS, Jafar berpendapat itu semata soal penafsiran. Lagipula, seandainya rancangan qanun APBA tidak didahului oleh kesepakatan KUA PPAS, DPRA seharusnya tidak membahasnya sejak awal.
“Tapi dengan membahas, berarti secara implisit itu sudah menyetujui seluruh prosesnya. Karena dimungkinkan dia keberatan di awal, tapi malah sekarang diajukan ini?” katanya.
Argumen lainnya, menurut Jafar adalah soal tenggat waktu pembahasan. Rancangan qanun yang tak disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif setelah 60 hari, maka konsekuensinya adalah pergub. Sedangkan kali ini, yang belum disepakati bersama itu KUA PPAS.
“Jadi Raqan saja yang sudah mendekati qanun tak disepakati bisa pergub, apalagi KUA PPAS sebagai prasyarat untuk sebuah raqan, itu masih jauh sekali bukan,” sahut dia.
Selain kedua alasan tadi, tidak terkabulnya gugatan Pergub mengenai APBA bisa juga dipertimbangkan dari sisi manfaat. Jafar menuturkan, hukum memiliki tiga tujuan; kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Dari segi kepastian hukum, ujar dia, bisa saja ada hal-hal yang sediki menyimpang dari peraturan. Tapi di sisi lain, tujuan hukum juga kemanfaatan. Dari segi ini patut dipertanyakan, seandainya KUA PPAS itu bermasalah, kemudian Pergub itu sudah dibahas dan diajukan Kemendagri.
Jafar menanyakan, “jadi apa manfaatnya jika dibatalkan atau diubah. Atau disuruh proses ulang? Ajukan KUA PPAS lagi? Dari azaz manfaat tak ada, malah makin menambah mudharat. Lagian anggaran sudah digunakan.”[]
Belum ada komentar