Akademisi Desak Pemerintah Aceh Tuntaskan APBA 2018

Akademisi Desak Pemerintah Aceh Tuntaskan APBA 2018
Akademisi Desak Pemerintah Aceh Tuntaskan APBA 2018

PM, Banda Aceh – Kinerja Pemerintah Aceh di tahun pertama secara psikologis akan banyak menentukan warna kinerja pemerintahan di tahun-tahun berikutnya. Hal yang sama juga berlaku dalam hal ketepatan dalam menetapkan APBA dan ABPK di seluruh Aceh.

Akademisi Hukum Unsyiah, Kurniawan mengatakan, ketidaktepatan dalam menyusun dan menetapkan APBA dan APBK tentunya dapat memberikan dampak buruk bagi pemerintahan daerah yang bersangkutan. Hal ini dapat dijatuhi sanksi administratif.

Kepala Daerah, Wakil Kepala daerah, Anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran admnistratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Adapun salah satu dari beberapa hal yang masuk dalam kategori/jenis pelanggaran administratif adalah dalam hal Kepala Daerah dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun” sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (2),” kata Ketua Pusat Studi Ilmu Pemerintahan Unsyiah ini, Kamis (21/12).

Kurniawan menyimpulkan, bahwa keterlambatan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRA di Aceh dalam menetapkan APBA dan APBK sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahunnya, yang dalam hal ini terhitung 1 Januari 2018, menurut PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, masuk dalam kategori “pelanggaran administratif”.

Adapun sanksi bagi pelanggaran administratif tersebut diberikan oleh Presiden, Menteri untuk level pemerintahan provinsi, dan Gubernur di level pemerintahan kabupaten/kota sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan secara teliti, objekif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2017.

Sedangkan pasal 37 ayat (4) PP No. 12 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (1) tersebut terdiri atas : teguran tertulis, tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan, tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan, penundaan evaluasi rancangan Perda, pengambilahan kewenangan perizinan, peniadaan atau pemotongan DAU dan/atau dana bagi hasil, mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan, pemberhentian sementara selama 3 bulan, dan/atau pemberhentian.

“Kita mendesak untuk gubernur Aceh beserta para Anggota DPRA dan DPRK di Aceh untuk dapat berusaha seoptimal mungkin guna dapat menyelesaikan sekaligus menetapkan Raqan Aceh dan Raqan kabupaten/kota tentang APBA dan APBK sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahunnya, sehingga dapat terhindar dari berbagai sanksi administratif tersebut,” tambahnya.

Ia khawatir, pemberian sanksi administratif akan sangat merugikan daerah terutama bilamana dijatuhi sanksi berupa Peniadaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

“Kalau selama ini Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota tercatat sering terlambat dalam menyelesaikan dan menetapkan Raqan Aceh dan Raqan kabupaten/kota tentang APBA dan APBK, maka untuk APBA dan APBK di tahun anggaran 2018 seyogyanya dapat ditetapkan tepat waktu yaitu sebelum dimulai tahun anggaran,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bayi Dibuang
Warga Gampong Glumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melihat bayi yang ditemukan di sebuah rumah kosong, Kamis (29/03). (Pikiran Merdeka/Chairan)

Ciri Pembuang Bayi Mulai Terungkap